logo Kompas.id
Politik & HukumSalah Ketik, Jangan Salah...
Iklan

Salah Ketik, Jangan Salah Langkah

Pengalaman 1998 sebenarnya bisa dipertimbangkan. Presiden Jokowi bisa melakukan koreksi konstitusional dengan menarik terlebih dahulu RUU Cipta Kerja yang ”bermasalah” dan berpotensi merusak sistem hukum.

Oleh
Budiman Tanuredjo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N7H6kDHydWdJ3J72raRCpMi6Ykc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191203_ENGLISH-TAJUK_B_web_1575384387.jpg
KOMPAS/EDDY HASBY

Mahasiswa se-Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi mendatangi Gedung MPR/DPR, Mei 1998, menuntut reformasi dan pengunduran diri Presiden Soeharto. Sebagian mahasiswa melakukan aksi duduk di atap Gedung MPR/DPR.

Selasa, 29 September 1998. Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI Jenderal Wiranto datang ke DPR. Suasana politik panas. Unjuk rasa terjadi. Protes berseliweran. Waktu itu belum ada media sosial. Protes terjadi menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tanggal 24 Juli 1998 oleh Presiden BJ Habibie.

Salah satu pasal yang diprotes adalah Pasal 8 Ayat 1 (e) yang berbunyi: ”Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dilakukan dengan (e) pemaparan melalui media massa cetak maupun elektronik.” Dalam Pasal 9 disebutkan, penyampaian pendapat di muka umum harus memberi tahu Polri. Pasal itu ditafsirkan, sebelum media terbit, lapor lebih dulu.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000