Kasus Novel Baswedan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tim Advokasi Minta Peninjauan Ulang
Setelah dilimpahkan, langkah selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan. Namun, Tim Advokasi Novel Baswedan meminta kejaksaan meninjau ulang proses prapenuntutan karena sejumlah kejanggalan. Apa itu?
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — RK dan RB, dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, beserta barang bukti kasus tersebut, telah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sementara itu, Tim Advokasi Novel Baswedan meminta kejaksaan meninjau ulang proses prapenuntutan karena sejumlah kejanggalan.
Kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan pada Selasa (25/2/2020) siang. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Kedua tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Rabu (26/2/2020), dalam keterangan tertulis, mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama RK dan RB yang sudah lengkap. Surat tersebut bernomor B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020, bertanggal 25 Februari 2020.
”Pelaksanaan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan tim jaksa penuntut umum dengan meneliti identitas, keterangan tersangka, dan jenis kelengkapan kondisi barang bukti,” kata Nirwan.
Setelah tersangka atas nama RK dan RB beserta barang bukti diterima, jaksa penuntut umum akan memeriksa dan menentukan kelengkapan berkas perkara tersebut. Jika terpenuhi, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan.
Tersangka RK dan RB diduga melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP atau Pasal 353 Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP karena diduga menyiram air keras kepada Novel Baswedan. Kejadian tersebut dilakukan pada Selasa, 11 April 2015, di depan kediaman Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Barang bukti hilang
Secara terpisah, Muhammad Isnur dari Tim Advokasi Novel Baswedan menuding, penanganan perkara Novel dari penyidikan hingga saat ini memasuki tahap prapenuntutan di Kejati DKI Jakarta dilakukan secara tidak profesional dan tertutup. Tidak profesionalnya aparat itu didasarkannya pada sejumlah kejanggalan selama proses penanganan perkara.
Kejanggalan itu seperti barang bukti hilang atau berkurang, yaitu cangkir dan botol yang diduga digunakan pelaku sebagai alat menyiram air keras tidak disimpan dan didokumentasikan dengan baik.
Tim Advokasi Novel Baswedan juga melihat tidak terdapat penjelasan dan uraian logis mengenai hubungan pelaku yang ditangkap polisi dengan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh saat masa awal penyidikan. Misalnya, hubungan pelaku dengan sketsa dan keterangan-keterangan primer saksi-saksi serta temuan Tim Satgas Gabungan Bentukan Kapolri 2019.
”Tidak terdapat penjelasan terkait penggunaan pasal pidana pengeroyokan (170 KUHP) oleh Polda Metro Jaya yang kemudian dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI. Sementara terdapat fakta-fakta yang mengindikasikan kuat bahwa penyerangan terkait dengan pekerjaan Novel di KPK yang tujuannya mematikan, melumpuhkan, luka berat dan direncanakan,” tutur Isnur, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya.
Oleh karena itu, Tim Advokasi Novel Baswedan meminta agar Kejati DKI Jakarta meninjau ulang proses prapenuntutan perkara ini dengan memperhatikan temuan-temuan kejanggalan dan temuan Komnas HAM.