logo Kompas.id
Politik & HukumKasus Novel Baswedan...
Iklan

Kasus Novel Baswedan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tim Advokasi Minta Peninjauan Ulang

Setelah dilimpahkan, langkah selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan. Namun, Tim Advokasi Novel Baswedan meminta kejaksaan meninjau ulang proses prapenuntutan karena sejumlah kejanggalan. Apa itu?

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TIqdLsuCNPbFwvBydKAnRncTPVI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FTersangka-Pelaku-Penyiraman-Air-Keras-Novel-Baswedan_86022623_1577551334.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Dua tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, yaitu RK dan RB, dibawa petugas untuk dipindahkan dari ruang tahanan Markas Polda Metro Jaya ke ruang tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). RK dan RB merupakan anggota Polri aktif.

JAKARTA, KOMPAS — RK dan RB, dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, beserta barang bukti kasus tersebut, telah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sementara itu, Tim Advokasi Novel Baswedan meminta kejaksaan meninjau ulang proses prapenuntutan karena sejumlah kejanggalan.

Kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan pada Selasa (25/2/2020) siang. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Kedua tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000