logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Cenderung Ingin Pisahkan...
Iklan

KPU Cenderung Ingin Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal

Pasca-putusan MK terkait penataan ulang desain keserentakan pemilu, KPU berharap pembentuk UU segera merevisi UU Pemilu. KPU cenderung pada model pemisahan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uZmbYHp4_fUwtCHS_wZTIZDs2Rk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190807_ENGLISH-ANALISIS-POLITIK_E_web_1565191079.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Warga memasukkan surat suara dalam pemungutan suara ulang di TPS 71, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4/2019). Pemungutan suara ulang dilakukan karena pada pemungutan suara 17 April lalu ada dua warga luar daerah yang menggunakan hak pilih tanpa menggunakan formulir A5.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka tafsir model keserentakan pemilu dan memberikan model-model alternatif selain pemilu lima kotak yang dipakai dalam Pemilu 2019. Namun, terkait model keserentakan yang dipilih, KPU cenderung pada pemisahan pemilu serentak nasional dengan pemilu serentak daerah.

Pasalnya, dengan model keserentakan tersebut, pemilih akan dihadapkan pada model pemilu yang sederhana. Selain itu, isu kampanye yang diangkat pun bisa lebih fokus menyasar pemilih nasional ataupun pemilih daerah.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000