logo Kompas.id
Politik & HukumTahun Ini Keanggotaan...
Iklan

Tahun Ini Keanggotaan Indonesia di FATF Ditentukan

Jika menjadi anggota penuh FATF, diyakini akan menurunkan risiko investasi yang kemudian dapat mengundang investor datang. Kendalanya, pasal tindak pidana pencucian uang yang belum dijadikan rujukan oleh penegak hukum.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uNhXvLnDZVQtjY0LG656FQkM1Ns=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200227_151314_1582809565.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin.

DEPOK, KOMPAS — Keanggotaan penuh Indonesia dalam Gugus Tugas Aksi Keuangan atau FATF ditentukan Oktober tahun ini. Status sebagai anggota penuh akan membuat sistem keuangan Indonesia lebih dipercaya negara-negara lain.

FATF merupakan lembaga internasional yang mengeluarkan standar untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta melakukan evaluasi terhadap negara-negara dunia atas standar tersebut. Organisasi tersebut dibentuk pada 1989. Anggota FATF adalah 39 negara ditambah 2 negara kawasan, yakni Uni Eropa dan negara-negara kawasan Teluk.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000