logo Kompas.id
Politik & HukumSyarat Dukungan 147 Pasangan...
Iklan

Syarat Dukungan 147 Pasangan Perseorangan Diverifikasi

KPU menyatakan menerima syarat dukungan yang diserahkan 147 pasangan bakal calon perseorangan di Pemilihan Bupati/Wali Kota 2020. Adapun untuk Pemilihan Gubernur 2020, ada dua pasangan yang diterima syaratnya.

Oleh
INGKI RINALDI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0ucK9VfzH-RZdzLAJhS9khPIBaE=/1024x640/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F6e444331-3f23-40d6-ae60-3c2e563b4da7_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Petugas verifikator memeriksa dokumen formulir B.1-KWK perseorangan milik salah satu pasangan bakal calon perseorangan di Kantor KPU Kota Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menyatakan menerima syarat dukungan yang diserahkan 147 pasangan bakal calon perseorangan di Pemilihan Bupati/Wali Kota 2020. Selanjutnya, syarat dukungan akan melalui proses verifikasi administrasi dan dukungan ganda, serta verifikasi faktual. Jika lolos, pasangan bisa berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Adapun 54 pasangan bakal calon perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan ditolak KPU karena berkas yang diserahkan tidak lengkap. Selain itu, ada 149 pasangan yang batal menyerahkan syarat dukungan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000