logo Kompas.id
Politik & HukumPercepat Pelaporan LHKPN
Iklan

Percepat Pelaporan LHKPN

Meskipun batas waktunya masih satu bulan lagi, tingkat kepatuhan penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dinilai masih kurang sehingga diharapkan ditingkatkan lagi.

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5YDJrhBspVZmoABxr2O08VDw1G8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F5ad54339-f1a5-4735-9dc6-871319c4b6ae_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Tanda terima laporan harta penyelenggara negara (LHKPN) yang dibawa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS— Komisi Pemberantasan Korupsi berharap penyerahan LHKPN dapat dipercepat. Persentase pelaporan LHKPN juga harus terus ditingkatkan karena data itu berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi, yakni agar penyelenggara negara dapat mempertanggungjawabkan asal atau sumber kekayaannya.

Hingga 28 Februari 2020, KPK mencatat, dari total 358.900 kewajiban penyerahan LHKPN, baru 183.466 orang atau 51,12 persen yang melapor. Sementara pejabat yang belum menyerahkan LHKPN mencapai 175.434 orang. Batas waktu penyetoran LHKPN paling lambat 31 Maret 2020.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000