Penyitaan Aset Jiwasraya sampai Memenuhi Rp 16,81 Triliun
Kejaksaan Agung terus memburu aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. Penyitaan baik di dalam dan luar negeri dilakukan hingga mencapai Rp 16,81 triliun atau sama dengan nilai kerugian negara.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim penyidik Kejaksaan Agung terus melacak aset-aset yang terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selain melacak aset di dalam negeri, pelacakan juga dilakukan hingga ke luar negeri.
Dari total kerugian negara sebesar Rp 16,81 triliun, tim penyidik Kejagung baru menyita aset senilai Rp 13,1 triliun. Aset yang disita antara lain berupa properti, lahan, perhiasan, beberapa perusahaan, dan rekening saham.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Rabu (11/3/2020) malam, di kompleks Kejagung, Jakarta, mengatakan, tim penyidik memastikan masih ada kemungkinan aset lain yang dapat disita untuk menutup kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Aset-aset tersebut berada di dalam ataupun luar negeri.
”Laporan terakhir masih ada aset yang masih bisa disita. Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) juga terus mengupayakan untuk bisa melakukan pemblokiran terhadap rekening ataupun perusahaan yang berada di luar negeri,” kata Febrie.
Menurut Febrie, untuk pelacakan aset tersebut akan diupayakan terhadap negara-negara yang memiliki perjanjian timbal balik untuk masalah hukum dengan Indonesia (mutual legal assistance/MLA). Sebab, hal itu terkait dengan protokol diplomatik Indonesia dengan sebuah negara.
Meskipun demikian, kata Febrie, tim penyidik tidak sembarangan menyita aset. Pada prinsipnya, penyitaan aset terkait erat dengan pihak yang paling besar menikmati hasil dugaan korupsi.
Terkait dengan aset berupa perusahaan, Febrie memastikan yang disita milik tersangka saja, bukan secara keseluruhan. Selain itu, tim penyidik juga tetap mempertimbangkan operasional perusahaan beserta karyawannya. Sejauh ini terdapat beberapa perusahaan yang disita, seperti perusahaan tambang. Karena fokus tim penyidik adalah mengembalikan angka kerugian negara sebesar Rp 16,81, jumlah aset yang disita dipastikan akan mencapai angka tersebut.
”Kalau aset yang disita dari dalam negeri sudah mencukupi Rp 16,81 triliun, penyidik akan berhenti. Atau kalau dari luar negeri sudah terlebih dahulu sampai Rp 16,81 triliun, maka kegiatan operasi di dalam negeri dihentikan. Jadi patokannya di Rp 16,81 triliun,” ujar Febrie.
Sementara itu, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Ida Bagus Nyoman Wismantanu mengatakan, sampai saat ini sudah lima orang yang sudah dilimpahkan berkasnya untuk tahap I. Saat ini pihaknya masih meneliti berkas tersebut dengan target kurang dari dua minggu.