logo Kompas.id
Politik & HukumAmbang Batas Parlemen 7...
Iklan

Ambang Batas Parlemen 7 Persen, Upaya Kembali ke Orde Baru

Partai politik yang tak lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2019, bertemu, Kamis (12/3/2020) malam. Mereka menolak usul kenaikan ambang batas parlemen jadi 7 persen. Kenaikan dianggap upaya kembali ke Orde Baru.

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uZmbYHp4_fUwtCHS_wZTIZDs2Rk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190807_ENGLISH-ANALISIS-POLITIK_E_web_1565191079.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pemilih memasukkan surat suara dalam pemungutan suara ulang di TPS 71, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4/2019). Menjelang revisi UU Pemilu, partai-partai politik memperdebatkan soal ambang batas parlemen.

JAKARTA, KOMPAS — Usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen memantik resistensi dari partai-partai politik yang tak lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2019. Kenaikan dianggap sebagai upaya untuk kembali ke era Orde Baru dan memberangus suara rakyat.

Keinginan untuk menaikkan ambang batas parlemen jadi 7 persen diungkapkan pasca-pertemuan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh beberapa waktu lalu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000