Kinerja Legislasi Berpotensi Terganggu akibat Wabah Covid-19
Wabah Covid-19 diperkirakan akan berdampak pada kinerja legislasi DPR. Sejumlah RUU yang pembahasannya ditargetkan selesai cepat akan terhambat. Pasalnya, anggota dan pegawai DPR harus bekerja dari rumah.
Oleh
Rini Kustiasih
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat berpotensi terganggu karena merebaknya wabah Covid-19. Pimpinan DPR sedang membahas kemungkinan untuk memperpanjang reses atau menerapkan praktik bekerja dari rumah guna mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus di lingkungan anggota dan pegawai DPR. Di sisi lain, tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran diharapkan tidak terganggu signifikan dengan adanya wabah tersebut.
Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Azis Syamsuddin mengatakan, mengenai kemungkinan reses dan praktik bekerja dari rumah, hal itu masih akan dibawa di dalam rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus). Hal itu merupakan mekanisme normatif.
Namun, terkait kemungkinan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) atau legislasi dengan telekonferensi atau rapat jarak jauh, hal itu agaknya sulit dilakukan. ”Dengan telekonferensi relatif tidak mudah dilakukan karena anggota DPR ada 500 orang,” katanya, Selasa (17/3/2020), di Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dalam tata laksana legislasi, ketika pemerintah menyerahkan draf RUU, pimpinan DPR bakal membahasnya dalam rapim. Setelah itu, draf RUU tersebut dibawa ke Bamus. Tahap selanjutnya ialah menggelar rapat paripurna untuk mengumumkam RUU tersebut. DPR selanjutnya menunjuk komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas membahas draf RUU itu bersama perwakilan pemerintah.
Salah satu RUU yang ditargetkan untuk dibahas secara cepat adalah RUU Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus law. Pemerintah menargetkan, RUU tersebut selesai dibahas dalam waktu 100 hari.
Namun, sampai saat ini, DPR belum menentukan jadwal pembahasan dari RUU Cipta Kerja. Dasco memastikan, DPR akan membahas RUU tersebut setelah reses berakhir.
”Kami tidak menutup kemungkinan untuk menunda pembahasan RUU ini apabila diperlukan. Untuk kebaikan bersama dan menghindari penyebaran virus korona ini. Karena pembahasan dari RUU omnibus law ini akan melibatkan banyak pihak dari berbagai unsur masyarakat sehingga rentan terjadi penularan virus atau hal-hal lain yang tidak diinginkan,” katanya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menyebutkan, kesadaran akan bahaya penyebaran virus korona menjadi perhatian DPR, termasuk dalam pembahasan legislasi. Dengan situasi yang ada sekarang, anggota DPR kini menunggu putusan pimpinan DPR, apakah akan melakukan paripurna dalam pembukaan masa sidang berikutnya ataukah tidak.
”Tidak mungkin juga paripurna diadakan, tetapi pesertanya, yakni anggota DPR, ternyata tidak hadir. Apakah mereka (anggota DPR) mau hadir ataukah tidak, semua akan menunggu hasil rapim nanti. Ini, kan, bencana nasional sehingga semua tentu harus mengikuti protokol yang ditetapkan oleh pemerintah,” tuturnya.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, opsi mengenai reses dan paripurna pembukaan masa sidang selanjutnya sedang dibahas oleh pimpinan DPR.
”Kalau nanti ada perubahan (jadwal reses dan masa sidang), harus dibahas di dalam rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi,” ujarnya.