Merebaknya wabah Covid-19 tidak membuat penegakan hukum berhenti. Aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, tetap melaksanakan kerja-kerja penindakan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Merebaknya wabah Covid-19 tidak membuat penegakan hukum berhenti. Aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, tetap melaksanakan kerja-kerja penindakan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan, aktivitas kegiatan pemberantasan korupsi tetap akan berlangsung meskipun saat ini wabah Covid-19 mengancam. Ia memastikan wabah Covid-19 tidak akan mengganggu kegiatan KPK, termasuk pencarian terhadap para buron yang hingga saat ini belum tertangkap.
”KPK memang melakukan penyesuaian pengaturan kerja, termasuk menerapkan kebijakan bekerja di rumah untuk sebagian pegawai yang pekerjaannya bisa dikerjakan di rumah. Meskipun demikian, pelaksanaan tugas penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara tetap dilakukan berdasarkan prioritas,” kata Firli melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Selama terjadi bencana wabah Covid-19, KPK secara khusus juga memberikan perhatian pada penggunaan anggaran penanggulangan bencana. Firli tidak ingin anggaran bencana tersebut dikorupsi.
Ia mengapresiasi para dokter dan tenaga medis lainnya yang bekerja keras mengatasi masalah ini. Karena itu, Firli berharap tidak ada oknum yang mengorupsi anggaran tersebut di tengah situasi sulit seperti saat ini.
Adapun pegawai KPK yang bekerja di rumah mulai mempraktikkan sistem itu sejak 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. Meskipun demikian, KPK menjamin pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi akan tetap berjalan. Selama menjalankan prosedur bekerja dari rumah, sebagian pegawai KPK akan hadir di kantor secara bergantian.
KPK tetap akan melaksanakan pemeriksaan dan penanganan perkara seperti biasa dengan berbagai penyesuaian. ”Ya, misalnya jika saksi atau penyidik ada suhu tinggi, maka tentu dijadwal ulang atau jika saksi tidak hadir dengan konfirmasi karena menghindari penyebaran Covid-19, tentu dapat dimaklumi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Untuk layanan publik, KPK menutup layanan tatap muka seperti permintaan informasi publik, perpustakaan, dan pelaporan gratifikasi.
Ali Fikri mengatakan, pelayanan Layanan Pengaduan Masyarakat dan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tetap dibuka secara tatap muka. ”Meskipun demikian, kami mengimbau masyarakat untuk melakukannya secara daring,” kata Ali.
Untuk layanan pengaduan masyarakat, KPK mengimbau agar mengakses https://kws.kpk.go.id, e-mail: pengaduan@kpk.go.id atau nomor Whatsapp: 0811959575. Adapun untuk pelaporan LHKPN, masyarakat dapat mengakses https://elhkpn.kpk.id dan e-mail lhkpn@kpk.go.id.
Hal serupa juga berlaku di Kejaksaan Agung. Mereka melaksanakan bekerja dari rumah pada 17-31 Maret 2020. Meskipun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, kegiatan penyidikan tetap dilakukan, salah satunya pada kasus Jiwasraya.
Ia menuturkan, pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi pada kasus Jiwasraya tetap dilakukan karena ada batas jangka waktu penahanan terhadap tersangka. Hingga kini ada enam tersangka pada kasus Jiwasraya dan semuanya ditahan.
”Penyidikan kasus Jiwasraya tetap berjalan secara terbatas dengan menggunakan sarana dan prasarana untuk menghindari penularan Covid-19,” kata Hari.
Analis kebijakan publik dan dosen Fakultas Hukum Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan, penegakan hukum, khususnya kerja-kerja penindakan, mewajibkan kehadiran fisik. Tidak mungkin dilakukan secara daring. Oleh karena itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19, perlu ada pengaturan jarak dan langkah-langkah lain yang ditempuh.
Lembaga lainnya, Badan Keamanan Laut juga melaksanakan program bekerja dari rumah secara bergantian pada 17-31 Maret. Namun, untuk petugas di lapangan, mereka tetap harus berjaga ketika mendapatkan giliran.
Kepala Subbagian Humas Bakamla Letnan Kolonel Bakamla Mardiono mengatakan, personel yang sedang melaksanakan operasi tidak bisa pulang. Adapun untuk staf yang bekerja di rumah harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan porsi masing-masing.
Untuk tindakan preventif di kantor Bakamla, mereka memberlakukan prosedur pemeriksaan secara ketat terhadap tamu, personel, dan kendaraan yang masuk. Mereka wajib mengikuti pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan tubuh dengan cairan disinfektan.