logo Kompas.id
Politik & Hukum”Lockdown” dan Protokol Balkon
Iklan

”Lockdown” dan Protokol Balkon

Seiring merebaknya penyakit virus korona (Covid 19), masyarakat semakin sering mendengar istilah ”lockdown”. Apa itu ”lockdown” dan bagaimana menerapkannya? Lalu apa itu Protokol Balkon?

Oleh
FX LAKSANA AS
· 10 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/q7y1Yg7UdLga5B7VyAx7UZYPxdU=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FWhatsApp-Image-2020-03-16-at-16.49.48_1584352513.jpeg
HILYATU MILLATI RUSDIYAH

Masyarakat kota Wuhan, China, mematuhi larangan keluar rumah untuk mencegah meluasnya pandemi Covid-19. Hampir semua aktivitas perdagangan ikut tutup, Rabu (29/1/2020).

Seiring merebaknya penyakit virus korona yang menyebabkan penyakit Covid 19, masyarakat semakin sering mendengar istilah lockdown. Apa itu lockdown dan bagaimana menerapkannya? Lalu, apa itu Protokol Balkon?

Merujuk sejumlah literatur, lockdown pada prinsipnya adalah protokol karantina pada ruang lingkup tertentu sesuai gradasi persoalan, bisa gedung, area, kota, provinsi, dan negara. Tidak ada ukuran tunggal untuk model karantinanya. Sekali lagi, bergantung pada gradasi persoalan, bergantung pada kebutuhan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000