logo Kompas.id
Politik & HukumLagi, Anggota KPU...
Iklan

Lagi, Anggota KPU Diberhentikan DKPP

Ketua dan anggota KPU dinyatakan DKPP terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara yang diajukan caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Anggota KPU, Evi Novida Ginting, diberhentikan secara tetap.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Y6-4X1dcAkFO3mIpsNs1SlxbxCE=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F87c94af1-74b0-4d59-ae0b-348b5c82bba2_jpeg.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan secara tetap anggota Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting, Rabu (18/3/2020). Pemberhentian itu sebagai sanksi karena Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara yang diajukan Hendri Makaluasc, calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Sejak awal 2020, sudah dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebelumnya pada 16 Januari, DKPP memberhentikan tetap Wahyu Setiawan dari posisi saat itu sebagai anggota KPU. Wahyu sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000