Sebagian Persidangan di PN Jakpus dan Jaksel Ditangguhkan
Untuk mencegah kian meluasnya wabah Covid-19, pengadilan-pengadilan negeri di Jakarta menunda pelaksanaan sidang selama dua pekan untuk perkara-perkara yang tidak mendesak dan bisa ditangguhkan.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pengadilan di Jakarta mulai menangguhkan persidangan untuk perkara-perkara tertentu. Keputusan ini dinilai tidak bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan di Bawahnya. Sebab, penundaan persidangan selama darurat Covid-19 ini diserahkan kepada majelis hakim.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto, Rabu (18/3/2020) di Jakarta, mengatakan, beberapa persidangan di PN Jakpus ditangguhkan selama dua pekan sejak Senin (16/3/2020) hingga akhir Maret. Penangguhan persidangan tersebut disesuaikan dengan jenis perkaranya. Pertimbangan utama majelis hakim melakukan penundaan adalah meningkatnya penyebaran coronavirus diseases (Covid-19). Apalagi, pemerintah juga sudah mengumumkan bahwa penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam. Untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pegawai PN Jakpus, pihak yang beperkara ataupun pengunjung persidangan harus ditangguhkan.
Persidangan perkara yang terikat waktu penyelesaian mendesak juga akan tetap dilanjutkan. Misalnya perkara dengan waktu yang dibatasi seperti kasus perdata konsinyasi. ”Kalau yang masa tahanannya mepet, mau habis, lanjut (tetap disidangkan). Tetapi, kalau tahanannya masih lama, kemungkinan ditunda dua pekan,” kata Yanto.
Selain itu, PN Jakpus juga menerapkan ”protokol korona” bagi pengunjung. Setiap pengunjung yang masuk ke PN Jakpus akan dicek suhu tubuhnya dengan alat pengukur suhu badan termoscan. Selain itu, juga disediakan cairan basuh antiseptik (hand sanitizer) di beberapa lokasi seperti pintu masuk dan ruangan persidangan. Pegawai dan karyawan di PN Jakpus, hingga Rabu, masih tetap bekerja seperti biasa. Hanya karyawan magang pelajar dan mahasiswa yang diliburkan dan diminta bekerja dari rumah.
Pada Rabu, PN Jakpus juga melakukan penyemprotan atau sterilisasi ruangan persidangan. Penyemprotan cairan antiseptik itu dilakukan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Pusat. Penyemprotan dilakukan mulai dari halaman hingga masuk ke ruangan persidangan. Selain digunakan untuk kantor PN Jakpus, gedung tersebut juga digunakan untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
PN Jakarta Selatan juga memutuskan untuk menunda persidangan mulai Senin (16/3/2020) hingga 31 Maret 2020. Penundaan persidangan diprioritaskan untuk perkara yang melibatkan tahanan dengan masa tahanan yang masih lama. Oleh karena itu, PN Jaksel berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jaksel supaya berkas perkara tidak segera dilimpahkan ke PN. Keputusan itu dibuat untuk merespons perkembangan penyebaran Covid-19 yang terus meluas. PN Jaksel merasa berkewajiban menjaga kesehatan dan melindungi para karyawannya dari ancaman virus korona baru tersebut.
”Persidangan yang tidak terikat waktu atau membutuhkan penyelesaian mendesak dan waktu yang dibatasi diputuskan untuk ditunda selama dua pekan,” kata Achmad Guntur dari Humas PN Jaksel.
Meskipun ditunda, majelis hakim tetap membacakan penundaan tersebut di ruang persidangan. Karena hanya membacakan penundaan, harapannya pengunjung persidangan tidak berlama-lama di ruangan tersebut. Kebijakan itu, menurut Guntur, juga disesuaikan dengan kebijakan masing-masing majelis hakim.
Menurut Guntur, sebagian pegawai dan karyawan PN Jaksel juga mulai bekerja dari rumah. Oleh karena itu, mereka harus membawa berkas perkara dan administrasi ke rumah. Pegawai juga harus memastikan mereka memiliki koneksi internet yang kencang. Sebab, beberapa perkara perdata ditangani melalui e-court dan e-litigasi yang membutuhkan internet kecepatan tinggi.
PN Jakarta Selatan juga sudah menerapkan ”protokol korona” dengan menempatkan cairan antiseptik pembasuh tangan yang diletakkan di pintu masuk dan ruangan sidang. Peserta persidangan juga diimbau membuat jarak minimal 1 meter. Para pegawai yang melayani publik pun sudah diminta memakai masker untuk menghindari penularan Covid-19.
”Untuk alat pengukur suhu tubuh (termoscan), memang belum ada. Kami sudah mengagendakan pengadaan, tetapi di pasaran alat tersebut habis,” kata Guntur.
Keputusan untuk menangguhkan persidangan di pengadilan tingkat pertama itu tidak bertentangan dengan SEMA No 1/2020. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan. Adapun penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan.
Kepala Hukum dan Biro Humas Mahkamah Agung Abdullah sebelumnya mengatakan, persidangan terutama perkara pidana tidak bisa ditangguhkan karena alasan masa penahanan. Ini terkait dengan rasa keadilan masyarakat sekaligus masalah teknis penahanan terdakwa di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Jika terdakwa ditahan terlalu lama di rutan atau LP, hal itu akan membebani anggaran negara.
”Perkara pidana harus tetap segera disidangkan karena itu menyangkut hak warga negara untuk segera diselesaikan perkaranya,” kata Kepala Hukum dan Biro Humas Mahkamah Agung Abdullah.