logo Kompas.id
Politik & HukumPandemi Covid-19 Harusnya...
Iklan

Pandemi Covid-19 Harusnya Sudah Jadi Darurat Nasional

Keputusan Kepala BNPB mengeluarkan SK Penanggulangan Bencana Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona dipersoalkan. Dengan kondisi saat ini, Indonesia seharusnya masuk darurat nasional.

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uAt5A-k6fE1FnD0DFIQbZIw3SoU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F70b3fcfd-860c-4490-828c-caf9dca3f5ac_jpeg.jpg
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 13A/2020 tentang Penanggulangan Bencana Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia, Selasa (17/3/2020), di Jakarta. Namun, melihat kondisi sekarang, pemerintah sebaiknya sudah menetapkan darurat nasional akibat persebaran Covid-19.

Poin utama dalam SK itu ialah perpanjangan status keadaan tertentu selama 91 hari, yakni dari 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020. SK itu juga menetapkan segala biaya yang dikeluarkan akibat perpanjangan tersebut dikenakan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000