logo Kompas.id
Politik & HukumCegah Penyebaran Covid-19,...
Iklan

Cegah Penyebaran Covid-19, Polri Kawal Penerapan Pembatasan Sosial

Polri telah menginstruksikan personelnya mengawal penerapan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sosialisasi juga sudah diinstruksikan. Tak sebatas itu, pemberian izin keramaian pun dibatasi.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NBA_BU73ibD9pglt8xluV6Fv9xk=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F8820a403-e397-45e3-91ac-9586410ae365_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Warga duduk di warung sambil menjaga jarak satu sama lain di Alun-alun Utara Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (19/3/2020). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan pembatasan sosial guna mencegah penyebaran Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menginstruksikan personelnya untuk mengawal penerapan pembatasan sosial guna mencegah penyebaran Covid-19. Sosialisasi, terutama, bakal diintensifkan. Tak hanya itu, pemberian izin keramaian pun lebih selektif.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (19/3/2020), mengatakan, Polri mendukung langkah pemerintah agar masyarakat melakukan pembatasan sosial. Sebagai bentuk dukungan, semua personel telah diminta mengawal penerapannya di lapangan sekaligus menyosialisasikan pentingnya pembatasan sosial.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000