Polri mengimbau masyarakat untuk secara disiplin melakukan pembatasan sosial. Polri juga memproses hukum 30 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoaks terkait Covid-19.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kepolisian Negara RI meminta masyarakat untuk menghindari kegiatan yang melibatkan banyak orang di luar rumah. Polri juga meminta setiap pihak untuk tidak menyebarkan hoaks sehingga makin meresahkan masyarakat.
Berkaitan dengan penyebaran disinformasi tersebut, hingga Kamis (19/3/2020), penyidik Polri telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka penyebar berita bohong atau hoaks terkait wabah Covid-19.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra dalam jumpa pers, Kamis (19/3/2020), di Jakarta, mengatakan, kepolisian meminta masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar rumah, baik melalui media arus utama maupun media sosial. Diharapkan masyarakat semakin sadar dan disiplin untuk mematuhinya.
”Sebagaimana dinyatakan Pak Presiden, kita waktunya untuk bergotong royong. Imbauannya sudah jelas disampaikan, bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Kita diminta untuk disiplin melakukan social distancing dan kegiatan berkumpul sementara ini untuk dihindari,” kata Asep.
Kepolisian, kata Asep, akan menjaga lokasi-lokasi strategis, seperti pasar. Polisi akan menjaga agar kegiatan di pasar tetap kondusif karena saat ini diterapkan kebijakan pembatasan pembelian bahan pokok ataupun alat kesehatan, seperti masker dan cairan pembersih tangan.
Terkait dengan perizinan keramaian, menurut Asep, kepolisian akan sangat selektif memberikan izin. Namun, di sisi lain, pengajuan izin keramaian saat ini sudah jauh berkurang dibandingkan biasanya. Masyarakat ditengarai sudah menyadari untuk menghindari kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
Untuk kegiatan Ijtima Ulama Dunia 2020 di Gowa, Sulawesi Selatan, yang akan diselenggarakan pada 19-22 Maret, kata Asep, semua pihak akhirnya sepakat untuk membatalkannya. Saat ini, fokusnya adalah agar para peserta segera kembali ke tempat asalnya dan tidak banyak berbaur baik dengan peserta maupun penduduk sekitar.
Adapun acara Misa Penahbisan Uskup Ruteng, Nusa Tenggara Timur, akhirnya tetap dilaksanakan. Acara tersebut selesai pada pukul 12.30 Wita.
Penegakan hukum
Di sisi penegakan hukum, kata Asep, hingga hari ini kepolisian telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka penyebar berita bohong terkait Covid-19. Mereka tersebar di beberapa wilayah hukum, seperti Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Lampung, Polda Jawa Barat, Polda Bengkulu, dan Polda Sumatera Barat.
”Dari semua tersangka ini, dua tersangka telah ditahan, satu orang di Polres Jakarta Timur dan satu di Polres Ketapang,” ujar Asep.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan akan memburu pihak-pihak yang menimbun alat kesehatan, seperti masker, untuk mengambil keuntungan pribadi. Selain itu, Kejagung akan menuntut pidana maksimal bagi para penyebar berita bohong terkait Covid-19.
”Saya selaku Jaksa Agung RI memerintahkan para jaksa dalam menangani kasus seperti penimbunan masker, obat-obatan, dan kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) serta penyebar hoaks terkait korona agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya.