logo Kompas.id
Politik & HukumPolri Tindak 30 Pelaku...
Iklan

Polri Tindak 30 Pelaku Penyebar Hoaks Terkait Covid-19

Polri mengimbau masyarakat untuk secara disiplin melakukan pembatasan sosial. Polri juga memproses hukum 30 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoaks terkait Covid-19.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eHAWzN7cJBB2mFmUIo7q0qnkNds=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200319_135839_1584621462.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian Negara RI Komisaris Besar Asep Adi Saputra dalam jumpa pers, Kamis (19/3/2020), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS – Kepolisian Negara RI meminta masyarakat untuk menghindari kegiatan yang melibatkan banyak orang di luar rumah. Polri juga meminta setiap pihak untuk tidak menyebarkan hoaks sehingga makin meresahkan masyarakat.

Berkaitan dengan penyebaran disinformasi tersebut, hingga Kamis (19/3/2020), penyidik Polri telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka penyebar berita bohong atau hoaks terkait wabah Covid-19.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000