logo Kompas.id
Politik & HukumKemudahan Pengadaan Barang dan...
Iklan

Kemudahan Pengadaan Barang dan Jasa Penanganan Covid-19 Jangan Disalahgunakan

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, KPK bersama LKPP dan BPKP akan mengawasi pengadaan barang dan jasa untuk penanganan wabah Covid-19.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C44f90-yLAM2_Q9J6594AOG3d-8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200129_ENGLISH-TAJUK_C_web_1580305801.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar (kedua dari kiri) didampingi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) menyaksikan barang bukti dalam operasi tangkap tangan terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK mengingatkan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 harus sesuai aturan.

JAKARTA, KOMPAS — Pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 dimudahkan. Sejumlah pihak pun mengingatkan agar kemudahan itu tak disalahgunakan menjadi lahan korupsi. Jika sampai anggaran bencana dikorupsi, pelakunya akan diancam dengan hukuman terberat, yaitu hukuman mati.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Andy Martanto mengatakan, dalam kondisi darurat seperti yang terjadi saat ini ketika Covid-19 mengancam, pejabat pembuat komitmen (PPK) bisa langsung memilih dan menunjuk penyedia barang.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000