logo Kompas.id
Politik & HukumSanksi Denda atau Kerja Sosial...
Iklan

Sanksi Denda atau Kerja Sosial Bisa Jadi Opsi

Sanksi denda atau kerja sosial bisa jadi opsi selain sanksi pidana untuk memaksa masyarakat melakukan pembatasan sosial guna mencegah penyebaran Covid-19.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VazjjJcKSWPQhske_9CJTrt1niw=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F8302c53f-64ef-4ce6-a496-9dbd53234192_jpg.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Kondisi lobi Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2020) siang. Jarak kursi antarpengunjung di lobi menjadi lebih jauh dalam rangka pembatasan sosial. Tindakan ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Sanksi denda atau kerja sosial bisa jadi opsi selain sanksi pidana untuk memaksa masyarakat melakukan pembatasan sosial guna mencegah penyebaran Covid-19. Namun, kalaupun langkah pemidanaan yang ditempuh, penerapannya harus hati-hati.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Choirul Anam, mengatakan, pemberian sanksi dapat diberlakukan dalam kondisi darurat seperti saat ini. Tujuan utama sanksi untuk membantu penanganan Covid-19.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000