Akhiri Masa Reses, DPR Diharapkan Fokus Tangani Covid-19
Pada pukul 14.00, Senin (30/3/2020), DPR dijadwalkan menggelar rapat paripurna dengan agenda pembukaan masa persidangan ketiga tahun ini. Selama masa persidangan ketiga, DPR diharapkan fokus pada penanganan Covid-19.
Oleh
Rini Kustiasih
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah memperpanjang masa reses selama satu pekan karena merebaknya Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat paripurna untuk membuka masa persidangan ketiga tahun ini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2020) siang. Selama masa persidangan ketiga, DPR diharapkan memfokuskan ketiga fungsinya untuk penanganan wabah Covid-19.
Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, DPR perlu memaksimalkan fungsinya sebagai lembaga perwakilan dan penyeimbang pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Sebagai wakil rakyat, DPR harus mengoptimalkan fungsinya mengingat terus meningkatnya angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia.
Imbauan pemerintah untuk melakukan penjagaan jarak (physical distancing) belum maksimal karena tidak diimbangi dengan insentif kepada masyarakat agar tidak meninggalkan tempat tinggalnya. Di sisi lain, daerah banyak mengambil inisiatif masing-masing yang terkesan tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat. Dua hal ini sebaiknya juga mendapatkan perhatian dari DPR.
Artinya, dalam masa sidang ini, menurut Fajri, DPR harus menetapkan agendanya secara sinergis dengan kepentingan nasional, yaitu menghadapi situasi wabah dan dampak Covid-19. Semua agenda DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran harus terpusat dalam penanggulangan Covid-19.
”Berbagai agenda yang membutuhkan pengawalan tinggi, seperti RUU Cipta Kerja, RUU KUHP, RUU Pemindahan Ibu Kota Negara, hingga RUU Lembaga Pemasyarakatan, harus ditunda pembahasannya karena situasi wabah seperti sekarang tidak akan membuahkan partisipasi publik yang maksimal,” katanya.
Berbagai agenda yang membutuhkan pengawalan tinggi ,seperti RUU Cipta Kerja, RUU KUHP, RUU Pemindahan Ibu Kota Negara, hingga RUU Lembaga Pemasyarakatan, harus ditunda pembahasannya.
Potong gaji
Persoalan anggaran dan keuangan negara menjadi hal penting lainnya dalam fungsi DPR. Menurut Fajri, DPR harus mendorong kebijakan untuk ikut berkontribusi dalam penghematan anggaran sekaligus membantu tambahan anggaran tersebut.
Selain menuangkannya melalui APBN dalam fungsi anggaran, DPR seharusnya bersedia menerapkan kebijakan pemotongan gaji bagi para anggotanya untuk ditambahkan kepada APBN bagi penanggulangan Covid-19.
Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangan resminya mengatakan, pembukaan masa sidang ketiga ini dilakukan agar DPR bisa mulai bekerja melakukan fungsi pengawasan, budgeting, dan legislasi, utamanya di saat darurat wabah Covid-19.
”Dalam masa darurat, semua kegiatan DPR akan diarahkan untuk membantu atasi wabah virus korona. Kalau tidak ada sidang paripurna, status DPR akan tetap reses, tidak bisa melakukan fungsinya secara maksimal,” kata Puan.
Selain fokus pada penanganan wabah Covid-19, DPR juga akan mencari formulasi untuk membantu pemerintah mengatasi dampak-dampak wabah akibat virus korona baru, terutama dampak sosial ekonominya.
”Misalnya, desain APBN sudah tidak sesuai asumsi-asumsi yang digunakan. Karena itu, dibutuhkan penyesuaian dan perubahan baik dari sisi penerimaan, belanja, dan pembiayaan yang fokusnya pada penanganan wabah virus korona serta penanggulangan dampak sosial dan ekonominya,” katanya.
Puan mengatakan, DPR akan memberikan dukungan penanganan pandemi Covid-19 melalui fungsi-fungsi anggaran, legislasi, ataupun pengawasan agar masyarakat terlindungi dari aspek kesehatan dan ekonomi.
Rapat Paripurna DPR pembukaan masa sidang ketiga rencananya digelar pukul 14.00 nanti. Rapat diatur dengan mekanisme yang ketat sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.
Akses masuk menuju ruang rapat paripurna hanya melalui satu pintu. Peserta rapat akan dicek suhu tubuhnya, disemprot disinfektan, dan wajib membersihkan tangan dengan cairan antiseptik sebelum masuk ruang rapat. Selain peserta rapat, tidak diperkenankan masuk area Gedung Nusantara, tempat rapat paripurna digelar.
Selain itu, tempat duduk anggota DPR yang hadir secara fisik dibatasi atau diatur sesuai anjuran penjagaan jarak, yakni minimal 1 meter.
Rapat paripurna memang mensyaratkan kehadiran fisik tiga unsur pimpinan DPR dan separuh lebih anggota untuk memenuhi kuorum.
Namun, dalam kondisi di tengah wabah Covid-19, rapat paripurna kali ini hanya akan dihadiri tiga unsur pimpinan DPR, 9 ketua fraksi, dan ketua-ketua alat kelengkapan DPR. Adapun anggota-anggota lain bisa mengikuti rapat secara virtual menggunakan fasilitas telekonferensi.
”Rapat akan berlangsung cepat, tidak ada pengambilan keputusan, hanya membuka masa persidangan III saja,” tutur Puan.
Untuk kepentingan media, peliputan rapat paripurna juga diatur sesuai protokol Covid-19. Untuk media elektronik akan ada TV pool. Wartawan yang biasa meliput di DPR juga bisa mengikuti rapat paripurna melalui live streaming yang disediakan oleh biro pemberitaan DPR.