logo Kompas.id
Politik & HukumPembatasan Sosial Berskala...
Iklan

Pembatasan Sosial Berskala Besar Segera Berlaku

Presiden Joko Widodo menyetujui pembatasan sosial berskala besar untuk tingkatan provinsi dan kabupaten/kota. Namun, pengaturan detail mengenai kebijakan tersebut masih disiapkan dalam bentuk perppu.

Oleh
Nina Susilo
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FKgGCahzvvjBxJM3zJTTOmuHcq8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F5c900b11-2e18-4095-82b7-479c1ffd0c1a_jpg.jpg
HUMAS PEMPROV PAPUA

Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw menandatangani kesepakatan bersama kebijakan pembatasan sosial, yakni pelarangan warga untuk masuk dan meninggalkan wilayah Papua di Jayapura, Selasa (24/3/2020). Kebijakan untuk mencegah penyebaran virus korona di Papua dan terlaksana mulai 26 Maret hingga 9 April 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah segera memutuskan pembatasan sosial berskala besar. Kendati demikian, pengaturan detail mengenai kebijakan ini masih disiapkan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.

Presiden Joko Widodo, menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, menyetujui pembatasan sosial berskala besar untuk tingkatan provinsi dan kabupaten/kota.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000