Pembatasan Sosial Berskala Besar Segera Berlaku
Presiden Joko Widodo menyetujui pembatasan sosial berskala besar untuk tingkatan provinsi dan kabupaten/kota. Namun, pengaturan detail mengenai kebijakan tersebut masih disiapkan dalam bentuk perppu.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah segera memutuskan pembatasan sosial berskala besar. Kendati demikian, pengaturan detail mengenai kebijakan ini masih disiapkan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.
Presiden Joko Widodo, menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, menyetujui pembatasan sosial berskala besar untuk tingkatan provinsi dan kabupaten/kota.
”Untuk kriteria jenis karantina tersebut harus diatur dalam peraturan pemerintah, masih sedang disiapkan,” ucap Muhadjir kepada Kompas melalui pesan singkatnya seusai rapat terbatas terkait penanganan Covid-19, Senin (30/3/2019).
Dalam pengantar rapat terbatas (ratas) yang dilakukan melalui telekonferensi, Presiden Jokowi meminta ada kebijakan pembatasan sosial berskala besar dengan pembatasan jarak fisik yang lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif. Presiden juga kembali mengingatkan, kebijakan karantina kesehatan ini adalah kewenangan pemerintah pusat dan bukan daerah.
Sudah, saya sudah sampaikan bahwa (pembatasan sosial berskala besar ini) perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil. Saya juga minta dan pastikan apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat.
”Sudah, saya sudah sampaikan bahwa (pembatasan sosial berskala besar ini) perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil. Saya juga minta dan pastikan apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat,” tuturnya.
Baca juga : Jubir Presiden: Masyarakat Masih Abai Pembatasan Sosial
Pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, disebutkan pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, bisa dilakukan tindakan seperti karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, opsi karantina wilayah atau lockdown tidak diambil karena pertimbangan kehati-hatian. Sebab, pengalaman beberapa negara menunjukkan karantina atau penutupan wilayah tidak efektif dan justru menimbulkan masalah baru. Selain itu, Pasal 55 UU No 6/2018 menegaskan, dalam karantina, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk makanan hewan ternak.
Diharapkan, ujar Doni, ada kesadaran kolektif masyarakat yang terbangun untuk disiplin dengan menjaga jarak dan menghentikan penyebaran virus SARS-CoV-2. Penegakan hukum juga akan diterapkan untuk mendorong kedisiplinan dan kesadaran kolektif ini.
Secara hukum, penetapan pemberlakuan kebijakan ini akan mengacu pada UU No 24/2007 tentang Bencana, UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU No 23/1959 tentang Keadaan Bahaya. Kriteria dan konsep pembatasan sosial berskala besar ini masih dibahas para pakar hukum. Karena itu, lanjut Doni, pemerintah akan segera menerbitkan perppu.
Doni pun mengajak semua komponen bangsa untuk mendukung keputusan politik negara dalam menghadapi pandemi global Covid-19 ini.
”Yang dibutuhkan sekarang ini kesatuan komando. Kita seperti berperang menghadapi bencana non-alam. Tidak ada satu pun negara yang siap menghadapi pandemi global ini. Kalau ada satu dua yang kurang, tolong jangan dicari-cari kelemahannya. Kita bangun narasi yang saling menguatkan, marilah saling mendukung satu sama lain,” tuturnya.
Doni mencontohkan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pun tidak hanya terdiri atas unsur pemerintah, tetapi juga gabungan dari berbagai unsur, baik TNI, Polri, ulama, budayawan, seniman, maupun tokoh-tokoh muda. Kolaborasi, semangat gotong royong, dan bela negara dalam persatuan menjadi modal untuk menghadapi Covid-19.
Menteri Dalam Negeri juga menerbitkan surat edaran yang meminta kepala daerah memimpin gugus tugas penanganan Covid-19 di daerahnya. Adapun komponen gugus tugas ini adalah komponen pusat yang ada di daerah, tokoh-tokoh daerah, ulama, budayawan, dan para pemuda. Dari gugus tugas ini, pemda bisa menentukan kebijakan yang tidak berbeda dari kebijakan pemerintah pusat dan tidak mengganggu daerah lain.
Presiden pun, kata Doni, mempersilakan kepala daerah membuat kebijakan di tingkat lokal. Namun, selebihnya perlu dilakukan dengan konsultasi kepada pemerintah pusat terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan terkait masyarakat banyak.
Untuk warga yang terdampak bencana Covid-19, pemerintah segera merealokasi dan menata fokus APBN dan APBD. Presiden, ujar Doni, telah menginstruksikan realokasi dan refocusing APBN dan APBD dengan prioritas kepada masyarakat yang terdampak bencana Covid-19.
Program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi untuk usaha mikro dan kecil serta pekerja informal, kata Presiden Jokowi dalam pengantar ratas, segera diumumkan kepada masyarakat.
Produksi APD
Lebih jauh, Presiden Jokowi dalam pengantar ratasnya juga menekankan mengenai prioritas perlindungan tenaga kesehatan serta penyediaan alat-alat kesehatan dan obat. Para tenaga medis dan perawat harus bisa bekerja dengan aman, dengan peralatan kesehatan yang memadai.
Sebelumnya, pada 23 Maret, pemerintah telah mendistribusikan 165.000 alat pelindung diri (APD) ke semua provinsi. Diharapkan APD ini dipantau supaya betul-betul sampai kepada para tenaga kesehatan di rumah sakit-rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Namun, stok APD masih sangat terbatas dan dalam perhitungan, diperlukan 3 juta APD sampai Mei 2020.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi meminta supaya ada percepatan pengadaan APD dari 28 perusahaan produsen APD yang ada di Indonesia. Produksi APD juga harus didukung dengan kemudahan untuk impor bahan baku. Demikian pula untuk ventilator, diharapkan bisa diproduksi di dalam negeri. Percepatan pengadaan ini dilakukan juga untuk masker, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan.
Pengadaan swasta
Terkait pengadaan alat uji cepat (rapid test), PCR, reagen, dan lainnya diharapkan dapat dipercepat. Presiden Jokowi juga meminta supaya tenaga-tenaga kesehatan dan seluruh lingkaran keluarga dan pekerja berstatus orang dalam pemantauan (ODP) mendapat prioritas uji Covid-19.
Doni menambahkan, karena fasilitas yang ada terbatas, diputuskan pengecekan Covid-19 melalui PCR bisa dilakukan oleh pihak swasta. Namun, hal ini dikoordinasikan oleh Kementerian BUMN dengan mengikuti prosedur standar operasi (SOP) dan standar kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Terkait dengan warga yang sudah mudik ke kampung halamannya, pemantauan dari rumah ke rumah oleh petugas puskesmas menjadi penting. Kementerian Kesehatan saat ini menyiapkan protokol untuk penerapan screening door to door. Komunikasi dengan masyarakat setempat juga harus dilakukan secara baik supaya semua saling mendukung.
Kementerian Kesehatan saat ini menyiapkan protokol untuk penerapan ”screening door to door”. Komunikasi dengan masyarakat setempat juga harus dilakukan secara baik supaya semua saling mendukung.
Beberapa yang diusulkan para gubernur dan menteri antara lain setiap kelurahan membuat dapur-dapur umum untuk membantu warga yang pulang. Sebab, warga tersebut harus melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari dan betul-betul tidak berkontak dengan siapa pun, termasuk keluarganya.
Dengan demikian, dia bisa melindungi keluarga dan warga sekampungnya dari kemungkinan penularan Covid-19. Selain itu, bisa juga beberapa warga meminjamkan rumah supaya warga yang pulang dari luar kota atau luar negeri bisa melakukan isolasi mandiri.
Baca juga : Pemerintah Perlu Segera Beri Bantuan untuk Pekerja Informal
Masyarakat sampai akar rumput juga semestinya memahami ancaman virus korona baru ini, cara penularannya, dan upaya supaya tidak terpapar. Hal ini perlu disampaikan dalam bahasa daerah dan bahasa sederhana yang mudah dipahami masyarakat. Dengan demikian, semua bisa menjaga kebiasaannya untuk tidak menyentuh mulut, hidung, dan mata serta selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Selain itu, warga juga perlu melindungi anggota keluarga yang berusia tua dan memiliki penyakit penyerta dengan menghindarkan kontak dengan mereka, apalagi untuk warga yang baru kembali dari luar kota atau luar negeri.