KPU Ajukan Tiga Opsi Penundaan Pilkada 2020 ke DPR dan Pemerintah
Komisi II DPR menyetujui penundaan Pilkada 2020 akibat merebaknya wabah Covid-19. Dalam rapat dengan Komisi II DPR dan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini, KPU mengajukan tiga opsi penundaan pilkada.
Oleh
Ingki Rinaldi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menyampaikan tiga opsi penundaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 ke Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Ketiga opsi dimaksud adalah pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ditunda tiga bulan dari jadwal semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Opsi berikutnya, pemungutan suara ditunda enam bulan, yaitu pada 17 Maret 2020. Opsi ketiga, pemungutan suara ditunda satu tahun, yaitu pada 29 September 2021.
Selain itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, juga mengatakan, KPU mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai payung hukum penundaan tersebut. Perppu untuk merevisi Pasal 201 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menegaskan pemungutan suara harus digelar September 2020.
Di dalam perppu itu, dia melanjutkan, tak perlu disebutkan kapan persisnya Pilkada 2020 dapat dilanjutkan, tetapi cukup disebutkan bahwa pilkada akan dilanjutkan setelah wabah Covid-19 berakhir.
Terkait tiga opsi penundaan pilkada, anggota KPU, Viryan Azis, yang dihubungi seusai rapat di Kompleks Parlemen, mengatakan, Komisi II DPR cenderung memilih menunda pilkada selama satu tahun. Yang pasti dalam rapat itu, Komisi II DPR menyetujui penundaan pilkada.
Adapun mengenai perppu, rapat telah memutuskan meminta pemerintah menyiapkan perppu. Selain itu, dengan penundaan pilkada disepakati, Komisi II DPR meminta kepala daerah yang daerahnya menyelenggarakan pilkada merealokasi anggaran pilkada untuk penanganan wabah Covid-19.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, melihat penundaan hingga September 2021 merupakan opsi yang paling ideal dan aman.
”(Sehingga) Ada penundaan satu tahun dari waktu pungut hitung yang sudah direncanakan,” kata Ihsan.