logo Kompas.id
Politik & HukumLP dan Rutan Tidak Menerima...
Iklan

LP dan Rutan Tidak Menerima Tahanan Baru

Menkumham Yasonna H Laoly mengeluarkan kebijakan untuk tidak menerima tahanan baru masuk ke LP dan rutan untuk mencegah meluasnya pandemi Covid-19. Kebijakan serupa perlu dipertimbangkan oleh polisi, jaksa, dan hakim.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MehwjjIUOKpMnkcz2zGc_1DQlT8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fc7a26b8d-ffaa-4795-b8a4-af9b698966cf_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Petugas dari PMI menyemprotkan disinfektan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (20/3/2020). Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memantau langsung kegiatan tersebut. Palang Merah Indonesia (PMI Pusat) bersama PMI Provinsi DKI dan PMI se-Kota DKI menyemprotkan disinfektan pada seluruh penjara (lapas/rutan) yang berada di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di lingkup peradilan, termasuk kepada tahanan, dinilai belum dilakukan secara maksimal. Hingga kini, baru Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengeluarkan kebijakan penghentian pengiriman tahanan baru ke rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Sementara aparat penegak hukum belum memiliki kebijakan untuk membatasi penggunaan kewenangan penahanan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengakui kesulitan untuk menerapkan kebijakan jaga jarak (physical distancing) di dalam LP dan rutan. Pasalnya, hampir seluruh LP dan rutan di Indonesia sudah kelebihan penghuni.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000