logo Kompas.id
Politik & HukumWapres Ma’ruf Amin: Karantina ...
Iklan

Wapres Ma’ruf Amin: Karantina Wilayah Dimungkinkan

Sekalipun sudah memutuskan langkah pembatasan sosial berskala besar untuk menangani Covid-19, langkah karantina wilayah masih dimungkinkan. Namun, karantina sifatnya terbatas. Apa itu?

Oleh
ANITA YOSSIHARA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/q7bWFkCGH2_G8bTM_NB3Cyut0FU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FIMG-20200331-WA0086_1585656576.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Kendati pemerintah memutuskan menggunakan pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah perluasan penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19, karantina wilayah masih mungkin dilakukan. Akan tetapi, karantina wilayah hanya bisa dilakukan secara terbatas di tingkat desa atau kelurahan.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin seusai rapat terbatas (ratas) membahas penanganan arus masuk warga negara Indonesia (WNI) dan pembatasan perlintasan warga negara asing (WNA), Selasa (31/3/2020), mengungkapkan, pembatasan sosial berskala besar dipilih karena ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000