logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Kaji Implikasi dari...
Iklan

KPU Kaji Implikasi dari Penundaan Pilkada 2020

KPU mengkaji implikasi dari penundaan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19. Implikasi itu di antaranya pada daftar pemilih dan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan.

Oleh
INGKI RINALDI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vSjgZQ02VuO15StKeRyXT73aVls=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fb6a2a552-b689-4152-afb3-c7db9bd1461a_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Poster sejumlah tokoh masyarakat mengenalkan diri untuk menjadi bakal calon wali kota Tangerang Selatan pada Pilkada 2020 marak di ruang publik, seperti di pinggir jalan di Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (29/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Penundaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 berpotensi berimplikasi pada daftar pemilih dan syarat dukungan yang telah diserahkan oleh 179 pasangan bakal calon perseorangan. Komisi Pemilihan Umum mengkaji implikasi tersebut sebelum mengambil keputusan yang tidak merugikan peserta pemilu ataupun pemilih.

Kesepakatan untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diambil dalam rapat Komisi II DPR, perwakilan pemerintah, dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000