logo Kompas.id
Politik & HukumDetail Perkuat Sinergi
Iklan

Detail Perkuat Sinergi

Pemerintah menyatakan status kedaruratan kesehatan dan mengeluarkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kebijakan lebih detail diharapkan memperkuat sinergi pusat-daerah.

Oleh
TIM KOMPAS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/An41CfkiDx4GN9dXaaA1RNwj7a8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FMeninggalkan-Jakarta-Melalui-Terminal-Kalideres_88488138_1585675689.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Para penumpang di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020), menunggu keberangkatan bus yang akan membawa mereka ke daerah asal. Penurunan aktivitas perekonomian di Jakarta akibat pandemi Covid-19 membuat sejumlah perantau, terutama yang bekerja di sektor informal, pulang ke daerah asal.

BOGOR, KOMPAS — Pemerintah mengumumkan status kedaruratan kesehatan sekaligus mengeluarkan payung hukum penerapan pembatasan sosial berskala besar guna mengatasi penyebaran Covid-19. Pada saat yang sama, pemerintah mengumumkan jaring pengaman sosial untuk membantu masyarakat lapisan bawah memenuhi kebutuhan pokoknya.

Presiden Joko Widodo mengumumkan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dalam keterangan pers melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000