logo Kompas.id
Politik & HukumTunda Pembahasan ”Omnibus Law”...
Iklan

Tunda Pembahasan ”Omnibus Law” di Masa Darurat Covid-19

Pembahasan ”omnibus law” memerlukan partisipasi publik yang luas dan kajian mendalam dari berbagai sektor, sehingga sebaiknya tidak dipaksakan untuk diteruskan di tengah fokus bangsa melawan pandemi Covid-19.

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vzD_cfdyugazq8MUqmA1W5bu6Bg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F5d3c843a-2152-4f81-85eb-f485cb59ba55_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2020). Rapat Paripurna DPR kali ini menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat diharapkan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang dibentuk dengan metode omnibus law. Pembahasan RUU itu memerlukan partisipasi publik yang luas, dan kajian mendalam dari berbagai sektor, sehingga sebaiknya tidak dipaksakan untuk diteruskan di tengah upaya penanganan penyakit coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

Dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang ketiga, Senin (30/3/2020), Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pembahasan omnibus law akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000