logo Kompas.id
Politik & HukumUpaya Merevisi PP No 99/2012...
Iklan

Upaya Merevisi PP No 99/2012 untuk Bebaskan Koruptor Disorot

Gagasan untuk merevisi PP No 99/2012 agar terpidana korupsi dapat mengikuti program asimilasi dan integrasi yang diselenggarakan Ditjen Pemasyarakatan akibat wabah Covid-19 dikritik. Revisi PP perlu pertimbangan matang.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hALsggnxrNBckuz8U70nxWQoJpk=/1024x578/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F0efcc9b0-62dc-4018-8b6e-007ff3631d8f_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Petugas lapas mengamati penyemprotan disinfektan oleh petugas PMI untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (20/3/2020). Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memantau langsung kegiatan tersebut. Palang Merah Indonesia (PMI Pusat) bersama PMI Provinsi DKI dan PMI Se-Kota DKI menyemprotkan disinfektan kepada seluruh penjara (lapas/rutan) yang berada di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Keinginan sejumlah anggota DPR yang meminta pemerintah mencabut atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, khususnya terkait pengetatan pemberian pemotongan hukuman, pembebasan bersyarat, dan hak-hak lain bagi narapidana korupsi, narkotika, dan terorisme, mendapatkan kritik. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai para anggota DPR serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki agenda tersendiri terkait keinginan menghapuskan PP No 99/2012 itu.

”Dalam situasi darurat kesehatan, (mereka) masih mengusung kepentingan pribadi dan golongan,” ujar Asfinawati melalui pesan singkat, Rabu (1/4/2020).

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000