Anggota Komisi III DPR Belum Satu Suara Terkait RKUHP dan RUU Pemasyarakatan
Keputusan apakah melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan ke pengambilan keputusan tingkat II atau dibahas ulang masih menunggu rapat pleno Komisi III DPR. Anggota Komisi III belum satu suara terkait hal itu.
Oleh
Rini Kustiasih dan Nikolaus Harbowo
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kelanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan masih menunggu rapat pleno Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk memutuskan apakah pembahasan kedua RUU itu dapat langsung diteruskan ke tingkat II ataukah membahas kembali sejumlah pasal krusial. Sejumlah pasal dalam kedua RUU tersebut memang dinilai masih perlu untuk dibicarakan dan disosialisasikan.
Dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Kamis (2/4/2020), disebutkan, pembahasan kedua RUU tersebut diusulkan untuk diteruskan masuk ke tingkat II atau pembahasan di rapat paripurna. Namun, kepastian mengenai hal itu masih menunggu koordinasi pimpinan Komisi III DPR dalam waktu satu pekan.
Namun, Azis yang dihubungi pada Jumat (3/4/2020) dari Jakarta mengatakan, pada dasarnya pimpinan tidak membatasi waktu pembahasan RUU. Ia menyebut, pembahasan kedua RUU itu ada di tangan Komisi III, sementara pimpinan dalam rapat paripurna hanya bertugas membacakan surat-surat yang masuk, termasuk pengajuan persetujuan untuk menindaklanjuti pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dari tingkat I ke II. Agenda itu telah disepakati oleh fraksi-fraksi dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus), Rabu.
”Pembahasan berlangsung di Komisi III. Pimpinan sifatnya menunggu. Pimpinan sebatas membacakan surat-surat masuk sesuai salah satu kewajiban yang diatur dalam Pasal 32 (Pasal 33 dalam Tata Tertib DPR yang disempurnakan),” kata Azis.
Saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi III DPR Herman Hery membantah adanya usulan untuk membawa dua RUU itu dari pembahasan tingkat I ke II. Menurut dia, setiap RUU yang diusulkan untuk dibawa ke tingkat II harus sudah selesai dibahas dan dibicarakan di tingkat I. Komisi terkait yang membahas RUU itu baru mengusulkan kepada pimpinan DPR apabila pembahasan tingkat I dianggap selesai.
”Terkait dua RUU tersebut (RKUHP dan RUU Pemasyarakatan) masih harus dilanjutkan pembahasannya di Komisi III. Artinya, beberapa pasal krusial harus dibicarakan atau disosialisasikan dulu. Tidak pernah ada pembicaraan pembahasan sepekan di komisi III, baik di anggota maupun pimpinan,” katanya.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, sebenarnya pembahasan tingkat I RKUHP dan RUU Pemasyarakatan itu telah selesai dan disetujui secara aklamasi oleh DPR periode 2014-2019. Saat itu, seharusnya pembahasan dua RUU tersebut bisa dinaikkan ke tingkat II. Namun, saat itu, karena ada desakan publik terkait dengan pengesahan sejumlah RUU oleh DPR, September 2019, pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan ditunda dan diputuskan untuk dilanjutkan (carry over) oleh DPR 2019-2024.
”Dari aspek pembahasan sebenarnya pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan ini sudah selesai karena telah disetujui secara aklamasi oleh DPR periode sebelumnya dan tinggal diusulkan untuk naik ke tingkat II,” kata Desmond.
Untuk melanjutkan pembahasan pada periode DPR 2019-2024, mekanismenya belum disepakati Komisi III, apakah dapat langsung diusulkan untuk naik ke tingkat II dengan asumsi telah ada putusan di tingkat I oleh DPR periode sebelumnya atau tidak. Rapat pleno di Komisi III perlu digelar untuk memastikannya.
”Memang ada catatan dari masyarakat sipil yang tidak puas terhadap substansi RKUHP, tetapi waktu itu sebenarnya yang menjadi fokus dari masyarakat ialah RUU KPK. Tetapi, akhirnya pemerintah menunda sejumlah pembahasan RUU lain, termasuk dua RUU ini, sehingga kesannya upaya untuk meneruskan ke tingkat II seolah bermasalah,” tutur Desmond.
Penyelenggaraan rapat pleno pun tidak dapat dibatasi waktu tertentu. Namun, putusan dari rapat pleno itu akan sangat menentukan apakah dua RUU itu bisa diusulkan langsung untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna ataukah tidak.
”Sebenarnya ini tinggal rapat pleno saja. Hasil dari rapat pleno ini kemudian dibawa ke tingkat II. Tinggal Komisi III nantinya menyurati pimpinan DPR untuk dibicarakan dalam Badan Musyawarah (Bamus) sehingga bisa diagendakan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan masih harus dibahas di Komisi III dan dilakukan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg). Oleh karena itu, menurut dia, pembahasan tak mungkin bisa selesai dalam sepekan. ”Kami (Komisi III) masih harus mengoreksi apabila ada yang dirasa kurang,” ujarnya.
Sahroni menambahkan, pembahasan ulang penting dilakukan agar kedua RUU tersebut tidak terus menuai polemik di masyarakat. Dia pun sepakat bahwa masih ada sejumlah pasal di kedua RUU itu yang bermasalah. ”Pasal-pasal yang lain masih ada yang belum maksimal. Maka itu, perlu pembahasan kembali di Baleg,” ucapnya.