logo Kompas.id
Politik & HukumAlih-alih Koruptor, Pemerintah...
Iklan

Alih-alih Koruptor, Pemerintah Bisa Bebaskan Napi dengan Hukuman di Bawah 5 Tahun Penjara

Upaya pemerintah mengurangi penghuni LP dan rutan guna mencegah penyebaran Covid-19 diapresiasi berbagai kalangan. Namun, upaya itu diharapkan tak diboncengi kepentingan tertentu, seperti membebaskan napi kasus korupsi.

Oleh
Rini Kustiasih dan Edna C Pattisina
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Tw_9gaJy_Mn0aYFRGx2paIYEz2w=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200403-foto-lapas-porong1_1585909131.jpg
DOKUMENTASI LAPAS PORONG

Sejumlah warga binaan Lapas Porong langsung melakukan sujud syukur karena bisa kembali ke keluarga setelah mengikuti program asimilasi dan integrasi untuk cegah Covid-19, Jumat (3/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pembebasan sejumlah narapidana dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan demi alasan pemberlakuan physical distancing atau pembatasan jarak perlu segera dilakukan. Akan tetapi, kebijakan itu diharapkan tidak ditunggangi kepentingan yang tidak relevan, seperti pembebasan koruptor.

”Koruptor-koruptor besar itu tidak ditahan di ruangan yang penuh sesak. Yang seharusnya dibebaskan adalah maling, penipu, pengguna (narkoba) yang hukumannya lima tahun ke bawah,” kata komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Amiruddin, Sabtu (4/4/2020).

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000