logo Kompas.id
Politik & HukumPenyimpangan Tetap Dipidana
Iklan

Penyimpangan Tetap Dipidana

Pemerintah keluarkan anggaran untuk tangani Covid-19 lewat Perppu No.1/2020. Meski demikian, Pasal 27 perppu itu tetap tak memberikan hak imunitas terhadap pejabat pengguna dana jika menyimpang dan menyalahgunakananya.

Oleh
INK/PDS
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rbHyq8p_1_IDFQT3J4ZHFG2eS4w=/1024x587/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F6d2c6514-61f0-4f14-b775-ba0f6fc6e816_jpg.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Pemerintah Kota Denpasar menyiapkan dana awal sebesar Rp 3,6 miliar untuk program penanganan penyebaran penyakit akibat virus korona baru (Covid-19), termasuk untuk pengadaan sarana kesehatan. Hal itu disampaikan Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra (tengah) ketika memaparkan kesiapan dan kebijakan Pemkot Denpasar di Gedung Sewaka Dharma Kota Denpasar, Jumat (20/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS  - Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang memberikan hak imunitas terhadap pejabat pengguna dana tanggap darurat wabah Covid-19 tetap memiliki kekuatan pidana. Pasal itu tidak bisa melindungi pihak-pihak yang memiliki niat jahat untuk menyimpangkan keuangan negara.

”Kebijakan memang tidak bisa dipidana, tetapi penyimpangan (atas kebijakan tersebut) tidak bisa tidak dipidanakan,” kata Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Padang, Jumat (3/4/2020).

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000