logo Kompas.id
Politik & HukumAparatur Negara Dilarang Mudik
Iklan

Aparatur Negara Dilarang Mudik

Pemerintah melarang ASN, anggota TNI, dan Polri kembali ke kampung halaman saat Lebaran 2020. Untuk masyarakat, pemerintah hanya mengimbau agar tak mudik. Imbauan ini dinilai Muhammadiyah tak akan efektif.

Oleh
ANITA YOSSIHARA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jCA3-84L6dl7O95-bIp8w-hk5Xw=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FWhatsApp-Image-2020-04-09-at-8.50.37-PM_1586489354.jpeg
SEKRETARIAT KEPRESIDENAN

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait sejumlah kebijakan pemerintah menangani serta mencegah penyebaran Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain yang bisa meningkatkan risiko penyebaran Covid-19. Upaya terbaru yang diputuskan adalah melarang para aparatur negara, baik aparatur sipil negara dan pegawai badan usaha milik negara, maupun anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI, pulang ke kampung halaman saat Lebaran 2020 atau mudik.

Keputusan untuk melarang ASN, pegawai BUMN, TNI, dan Polri mudik lebaran disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/4/2020). ”Hari ini sudah kami putuskan bahwa untuk ASN, TNI, dan Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik,” kata Presiden.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000