logo Kompas.id
Politik & HukumJaga Pelayanan Publik meski...
Iklan

Jaga Pelayanan Publik meski Kerja dari Rumah

Telah hampir satu bulan aparatur sipil negara bekerja dari rumah akibat Covid-19. Pelayanan publik pun terdampak. Budaya kerja perlu diubah agar pelayanan tetap optimal.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QtiZrNlp6k8LYUOR4RxVNUVDuKM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190110_PEREKAMAN-KTP-ELEKTRONIK_H_web_1547095872.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan merekam retina mata siswa SMKN 28 Cilandak, Jakarta Selatan, saat pengambilan data pribadi dan foto untuk kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di sekolah mereka, Kamis (10/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan aparatur sipil negara bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus korona baru penyebab Covid-19 berdampak pada terganggunya pelayanan publik. Kreativitas dan perubahan budaya kerja di kalangan aparatur sipil negara amat dibutuhkan saat mereka bekerja dari rumah agar layanan publik tetap berlangsung optimal. Pasalnya, ada kebutuhan mendesak masyarakat terhadap pelayanan publik tersebut.

Saat mengeluarkan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah pada 17 Maret 2020, pemerintah sebenarnya juga meminta pelayanan publik tak terganggu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000