logo Kompas.id
Politik & HukumDPD Keberatan Pembahasan RUU...
Iklan

DPD Keberatan Pembahasan RUU Cipta Kerja di Tengah Pandemi Covid-19

Komite I DPD mengusulkan pembahasan RUU Cipta Kerja ditunda sampai pandemi Covid-19 berakhir. Yang sekarang bisa dilakukan hanya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi publik memberikan masukan atas ”omnibus law” itu.

Oleh
RINI KUSTIASIH/NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Degc4AcvuEH-_mFmNd1WwlIx1aY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F5b84366e-a918-417b-bf75-071b2e487ab1_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tiba di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/4/2020), untuk mengikuti rapat perdana dengan Badan Legislasi DPR guna membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo telah memutuskan pandemi Covid-19 di Tanah Air sebagai bencana nasional. Berangkat dari hal itu, Komite I Dewan Perwakilan Daerah keberatan jika pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang dibentuk dengan metode omnibus law dilakukan di tengah pandemi.

Dalam rilis Komite I DPD yang diterima Kompas, Kamis (16/4/2020), Komite I berpandangan, materi dalam RUU Cipta Kerja banyak menyangkut kepentingan daerah. Oleh karena itu, seperti diamanatkan Pasal 22D Ayat (2) UUD 1945, RUU itu seharusnya dibahas secara tripartit oleh pemerintah, DPR, dan DPD.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000