DPD Keberatan Pembahasan RUU Cipta Kerja di Tengah Pandemi Covid-19
Komite I DPD mengusulkan pembahasan RUU Cipta Kerja ditunda sampai pandemi Covid-19 berakhir. Yang sekarang bisa dilakukan hanya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi publik memberikan masukan atas ”omnibus law” itu.
Oleh
RINI KUSTIASIH/NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo telah memutuskan pandemi Covid-19 di Tanah Air sebagai bencana nasional. Berangkat dari hal itu, Komite I Dewan Perwakilan Daerah keberatan jika pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang dibentuk dengan metode omnibus law dilakukan di tengah pandemi.
Dalam rilis Komite I DPD yang diterima Kompas, Kamis (16/4/2020), Komite I berpandangan, materi dalam RUU Cipta Kerja banyak menyangkut kepentingan daerah. Oleh karena itu, seperti diamanatkan Pasal 22D Ayat (2) UUD 1945, RUU itu seharusnya dibahas secara tripartit oleh pemerintah, DPR, dan DPD.
Namun, melihat kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, Komite I keberatan jika omnibus law itu dibahas. Terlebih Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional.
Komite I mengusulkan agar pembahasan ditunda hingga masa pandemi dinyatakan berakhir oleh pemerintah. Selama penundaan itu, yang bisa dilakukan oleh pemerintah, DPR, dan DPD hanya membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap materi RUU Cipta Kerja.
Catatan Kompas, dalam rapat perdana pembahasan RUU antara pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (14/4/2020), belum terlihat anggota DPD yang terlibat. Hal ini dibenarkan Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang.
”Komite I berupaya melakukan penataan terhadap eksistensi DPD sebagai lembaga negara wakil daerah. Bukan berarti ingin penguatan peran. Apalagi, omnibus law menyangkut banyak kepentingan daerah,” kata Teras saat dihubungi Kompas, Kamis malam.
Rapat perdana itu memutuskan pembentukan panitia kerja (panja). Tugas pertama panja ialah menampung aspirasi publik untuk menjadi masukan fraksi dalam menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM).
Terkait pembentukan panja ini, Ketua Kelompok Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Baleg DPR Almuzammil Yusuf mengatakan, fraksinya baru akan bergabung dalam panja setelah pandemi tuntas.
”DIM ataupun nama anggota untuk panja akan kami serahkan pada waktu kami bergabung dengan panja. Untuk sekarang, kami cukup memantau perkembangan panja dari luar panja, yakni dari posisi keanggotaan kami di Baleg,” katanya. Sikap ini diambil fraksi karena PKS keberatan dengan pembahasan omnibus law di tengah pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, panja akan tetap bekerja sekalipun ada fraksi yang memutuskan untuk tidak bergabung di dalamnya.
Namun, menurut dia, dengan bergabung dalam panja, fraksi memiliki kesempatan memperjuangkan aspirasi publik agar masuk dalam RUU.
Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, rapat pertama panja menurut rencana digelar pada Senin (20/4/2020). Pada rapat perdana itu akan diketahui komposisi dan keanggotaan fraksi dalam panja. Panja ini telah disepakati akan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas yang juga menjabat Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra.