logo Kompas.id
Politik & HukumAntisipasi jika Pilkada Harus ...
Iklan

Antisipasi jika Pilkada Harus Ditunda hingga Tahun Depan

Perppu Pilkada perlu memberikan jalan keluar jika pelaksanaan pilkada yang sudah ditunda menjadi 9 Desember 2020 tidak dapat diselenggarakan. Aturan itu penting, mengingat pandemi Covid-19 belum diketahui kapan berakhir.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LF2UInXUkAtrmdKrDxTNrh3WgV0=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fcb5d0f8e-b464-40b4-980a-fb7f2e336a08_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Warga Desa Tatelu, Dimembe, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, memperebutkan kotak makanan dari rombongan kampanye calon bupati Minahasa Utara, Shintia Gelly Rumumpe, Kamis (16/4/2020). Shintia juga membagikan bantuan tersebut atas nama ibunya, Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan, yang membidik kursi gubernur Sulawesi Utara dalam Pilkada 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Pandemi Covid-19 yang belum diketahui penghabisannya membuat rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pilkada serentak 2020 mesti memperhatikan jalan keluar jika pilkada tidak bisa dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Gagasan waktu pelantikan pada pertengahan Agustus 2021 juga layak dipertimbangkan, menyusul kewenangan kepala daerah terpilih guna mengubah dan mengajukan anggaran untuk masa pemerintahannya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, saat dihubungi pada Kamis (16/4/2020), mengatakan, selain mengatur penundaan, perppu juga sebaiknya memuat klausul terkait jalan keluar bilamana 9 Desember 2020 pilkada tidak memungkinkan dilaksanakan. Apabila hal itu terjadi, perlu diatur bahwa pilkada dilaksanakan selambat-lambatnya pada 2021.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000