logo Kompas.id
Politik & HukumPembahasan RUU Cipta Kerja...
Iklan

Pembahasan RUU Cipta Kerja Dinilai Melanggar Tata Tertib DPR

DPR dianggap terbawa arus pemerintah yang menginginkan pembahasan RUU Cipta Kerja dipercepat sehingga melanggar tata tertib yang dibuat sendiri oleh para wakil rakyat itu.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/trI8yaBJomdMGY_pc_GyFjRS7tk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F659eafc8-7317-4bde-a2f0-40038501a5e8_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto hadir dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja oleh panitia kerja yang dibentuk oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dinilai berpotensi menyalahi tata tertib DPR dalam pembahasan RUU. Berdasarkan tatib DPR yang telah disempurnakan dan disetujui dalam rapat paripurna, 2 April 2020, pembahasan RUU dimulai dengan rapat kerja dengan pemerintah selaku pengusul beserta penyerahan dan pembahasan RUU berdasarkan daftar inventarisasi masalah atau DIM yang dibuat oleh fraksi-fraksi.

Pada Senin (20/4/2020), panitia kerja (panja) pembahasan RUU Cipta Kerja resmi terbentuk dengan 40 anggota dari perwakilan fraksi-fraksi. Dari sembilan fraksi di DPR, hanya delapan fraksi yang menyerahkan nama wakilnya di dalam panja.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000