logo Kompas.id
Politik & HukumPerppu Tunda Pilkada Jadi...
Iklan

Perppu Tunda Pilkada Jadi Desember 2020, Penundaan Bisa Berlanjut jika Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Pemerintah menerbitkan perppu sebagai dasar hukum penundaan Pilkada 2020 menjadi digelar pada Desember 2020. Namun penundaan bisa lebih lama jika pandemi Covid-19 belum berakhir. Pada Juni 2020, DPR akan mengevaluasi.

Oleh
Anita Yossihara/Nikolaus Harbowo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HvIbzs6D7BWza-8zBz5S6eHgajc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Ffb5c8f9c-a714-47fe-8c03-6275aa7692b3_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Spanduk berukuran besar bergambar para bakal calon wali kota Tangerang Selatan di pertigaan jalan di kawasan Sasak Tinggi, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (19/4/2020). Pada Senin (4/5/2020), pemerintah memastikan penundaan Pilkada 2020 menjadi digelar pada Desember 2020 melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sebagai dasar hukum penundaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 akibat pandemi Covid-19. Waktu pemungutan suara pemilihan yang semula dijadwalkan digelar pada September 2020 ditunda menjadi digelar pada Desember 2020.

Perppu No 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000