Komisi II DPR bakal mengutamakan keselamatan publik dalam memutuskan kelanjutan Pilkada 2020. Begitu pula KPU. Terlebih, Perppu No 2/2020 membuka ruang penundaan pilkada jika pandemi Covid-19 belum berakhir.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi II DPR bakal mengutamakan keselamatan publik dalam memutuskan kelanjutan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Begitu pula Komisi Pemilihan Umum. Terlebih, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum penundaan pemilihan masih membuka ruang penundaan pemilihan jika pandemi Covid-19 belum berakhir.
Kelanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, menurut rencana, dibahas dalam rapat konsultasi Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, Rabu (27/5/2020).
Dalam rapat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memaparkan Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020. Pada tahapan yang disusun KPU itu, pemungutan suara Pilkada 2020 dijadwalkan digelar pada 9 Desember 2020. Adapun tahapan pilkada bakal dilanjutkan bulan depan.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa saat dihubungi, Selasa (26/5/2020), mengatakan, dalam rapat, Komisi II dan pemerintah akan menguji setiap tahapan pilkada lanjutan yang telah disusun KPU. Pengujian mencakup kemungkinan pelaksanaan setiap tahapan tersebut di tengah kondisi pandemi.
Selain itu, pemerintah yang akan diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan pula memaparkan perkembangan pandemi terakhir, dan kemungkinan pilkada dilangsungkan pada akhir tahun ini.
Karena itu, Kemendagri diharapkan telah menyerap masukan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan kementerian/lembaga lain yang menangani Covid-19.
Untuk diketahui, pertengahan Mei lalu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengusulkan agar pilkada lanjutan menunggu setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status pandemi Covid-19.
Di luar itu, Komisi II DPR akan mempertimbangkan masukan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat. Koalisi yang terdiri atas sejumlah kelompok masyarakat sipil pemerhati pemilu itu sebelumnya membuat petisi di laman change.org, yang meminta Pilkada 2020 ditunda ke 2021. Alasannya, hingga kini pandemi belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.
Yang terutama bagi Komisi II DPR, menurut Saan, keselamatan publik, terutama penyelenggara dan peserta pemilu, serta pemilih harus dijadikan pertimbangan paling utama dalam memutuskan pilkada lanjutan.
Ruang penundaan pilkada, menurut dia, masih memungkinkan. ”Misalnya, 29 Mei tanggap darurat pandemi Covid-19 diperpanjang, itu akan menjadi pertimbangan lain bagi kami. Jadi tidak kaku,” katanya.
Anggota KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan, sekalipun Perppu No 2/2020 menyebutkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada Desember 2020, ruang penundaan masih terbuka.
Ruang itu tertera pada Pasal 201A Ayat 1 dan 3 Perppu No 2/2020, disebutkan, pemungutan suara serentak dapat ditunda kembali karena bencana non-alam. Pilkada lanjutan tersebut mensyaratkan bencana non-alam, yakni pandemi Covid-19, harus sudah berakhir.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik masih optimistis, pilkada dapat digelar pada Desember 2020. Apalagi hal itu sudah diamanatkan Perppu No 2/2020.
Terkait munculnya desakan agar pilkada ditunda ke 2021 atau menunggu hingga pandemi Covid-19 berakhir, ia mengatakan, hal itu akan dibahas lebih lanjut dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu.