Awasi Pilkada di Tengah Pandemi, Bawaslu Butuh Tambahan Anggaran Rp 107 Miliar
Untuk pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19, Bawaslu membutuhan tambahan anggaran Rp 107 miliar. Namun, kebutuhan anggaran itu bisa kian besar jika jumlah TPS ditambah.
Oleh
INGKI RINALDI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 107 miliar untuk mengawasi Pemilihan Kepala Daerah 2020. Namun, kebutuhan anggaran bisa bertambah jika jumlah tempat pemungutan suara diputuskan ditambah oleh Komisi Pemilihan Umum.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, saat dihubungi, Selasa (2/6/2020), mengatakan, tambahan anggaran itu dibutuhkan untuk pengadaan barang-barang guna melindungi petugas Bawaslu dari Covid-19. Barang-barang itu di antaranya masker, sarung tangan, dan cairan antiseptik.
Meski demikian, jika jumlah tempat pemungutan suara (TPS) diperbanyak, kebutuhan anggaran bisa lebih besar. Keinginan memperbanyak TPS itu pernah disampaikan oleh KPU. Hal itu jadi salah satu solusi untuk mencegah penularan Covid-19 saat hari pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 800 orang. Namun, jika kelak KPU memutuskan setiap TPS maksimal 400 pemilih, diperkirakan total kebutuhan tambahan anggaran bagi Bawaslu sebanyak Rp 127 miliar.
Untuk diketahui, alokasi anggaran Pilkada 2020 untuk Bawaslu sebenarnya Rp 3,5 triliun. Namun, anggaran itu dipotong Rp 1,3 triliun untuk direalokasikan bagi penanganan Covid-19.
Di samping persoalan anggaran, Bagja melanjutkan, Bawaslu dihadapkan pada tantangan baru dalam mengawasi setiap tahapan pilkada. Sebab, seperti pernah dipaparkan oleh KPU, sejumlah tahapan akan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Salah satunya tahapan kampanye yang rencananya akan digelar secara virtual. Karena itu, Bawaslu harus pula melakukan pengawasan di dunia maya.
Berdasarkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020, masa kampanye akan berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Kebutuhan KPU
Selain Bawaslu, KPU juga mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 535,981 miliar. Anggaran tambahan di antaranya untuk melindungi petugas KPU dari Covid-19 dan pelaksanaan sejumlah tahapan yang harus disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19. Tahapan lanjutan Pilkada 2020 rencananya akan dimulai 15 Juni mendatang.
Komisioner KPU, Viryan Azis, mengatakan, persoalan kebutuhan anggaran penyelenggara pemilu rencananya akan dibahas dalam rapat dengan DPR dan pemerintah, Rabu (3/6/2020).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta mengkritik belum jelasnya gambaran pelaksanaan setiap tahapan pilkada di tengah pandemi Covid-19. Padahal, rencananya, tahapan pilkada lanjutan sudah akan dimulai pertengahan bulan ini.
Tak hanya itu, ia juga mengkritik, kebutuhan tambahan anggaran yang belum jelas sumbernya. Padahal, kebutuhan anggaran itu tidak sedikit jumlahnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan kebutuhan tambahan anggaran tidak mungkin diambil dari anggaran daerah. Pasalnya, daerah sudah mengalokasikan sebagian besar anggaran untuk penanganan Covid-19. Alhasil, kebutuhan tambahan anggaran diharapkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dengan belum jelasnya gambaran pilkada di tengah pandemi plus sumber untuk tambahan anggaran, menurut dia, pilkada seharusnya tidak dipaksakan digelar tahun ini.