Masjid Istana Segera Dibuka, Presiden Tinjau Kesiapan
Tempat ibadah menjadi salah satu tempat yang pertama kali akan dibuka saat pembatasan sosial berskala besar dilonggarkan dan diganti dengan penerapan tatanan normal baru.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tempat ibadah menjadi salah satu tempat yang pertama kali akan dibuka saat pembatasan sosial berskala besar dilonggarkan dan diganti dengan penerapan tatanan normal baru. Protokol kesehatan ketat wajib diberlakukan agar umat terhindar dari penularan Covid-19.
Untuk melihat kesiapan tempat-tempat ibadah yang, menurut rencana, mulai dibuka pada masa normal baru, Presiden Joko Widodo meninjau sejumlah masjid. Setelah meninjau Masjid Istiqlal pada Selasa (2/6/2020), giliran Masjid Baiturrahim yang berada di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta ditinjau oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (4/6) pagi.
Didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Presiden langsung menuju Masjid Baiturrohim begitu tiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu melihat langsung persiapan pelaksanaan shalat berjamah yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19. Tak hanya mengatur jarak antarjemaah, pihak Istana juga menyediakan cairan pencuci tangan di pintu masuk masjid yang terletak di sisi kanan Istana Merdeka.
”Pagi ini saya lakukan pengecekan di Masjid Baiturrahim dalam rangka persiapan menuju sebuah tatanan normal baru,” kata Presiden Jokowi seusai peninjauan.
Presiden mengisyaratkan tempat-tempat ibadah memang menjadi fasilitas publik pertama yang akan dibuka setelah pemerintah memutuskan penerapan tatanan normal baru. Dalam waktu dekat, masjid di lingkungan Istana pun akan dibuka dan kembali digunakan untuk shalat berjamaah, baik shalat wajib maupun shalat sunah.
”Tadi sudah saya lihat pembersihan masjid dengan disinfektan, dengan penataan, tanda-tanda yang jelas, kami harapkan nanti saat shalat Jumat di masjid-masjid sudah dimulai. Masjid Baiturrahim sudah benar-benar siap melaksanakan tatanan normal baru, adaptasi normal baru,” kata Presiden.
Beberapa waktu lalu, Menteri Agama Fachrul Razi telah mengelurkan protokol pelaksanaan ibadah bersama di tempat peribadatan. Melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020, Kemenag menyusun panduan pelaksanaan ibadah di tempat peribadatan yang aman dari Covid-19.
Dalam surat edaran itu pun diatur, pembukaan tempat ibadah tidak bisa begitu saja. Diperlukan surat persetujuan pembukaan tempat ibadah dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan, sesuai dengan tingkatan tempat ibadah. Syarat mutlak pembukaan tempat ibadah adalah berada di wilayah yang sudah dianggap aman dari penularan Covid-19.
Roh bangsa
Secara terpisah Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menegaskan, masjid dan tempat ibadah umat agama lain semestinya menjadi fasilitas yang pertama kali dibuka saat tatanan normal baru diterapkan. Pasalnya, roh bangsa Indonesia adalah sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
”Masjid harus dibuka pertama kali karena suatu negara ada rohnya. Roh keagamaan kita mesti berdoa. Buat apa kita peringati 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila kalau kita tidak melaksanakan yang tertinggi, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa,” tuturnya.
Setelah tempat-tempat ibadah dibula, lanjut Kalla, barulah kantot-kantor pemerintahan dan swasta, pusat-pusat perbelanjaan, dan pusat aktivitas masyarakat lainnya dibuka.