Saat rumah ibadah akan mulai dibuka pada Jumat ini, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama mengingatkan agar protokol kesehatan ketat tetap wajib diberlakukan agar aman dari Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS— Rumah ibadah, termasuk masjid, menjadi fasilitas pertama yang dibuka setelah pembatasan sosial berskala besar dikurangi dan transisi menuju normal baru diberlakukan. Protokol kesehatan ketat wajib diterapkan agar jemaah aman dari Covid-19.
Pada Jumat (5/6/2020) ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin direncanakan menjalankan shalat Jumat di Masjid Baiturrahim, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. ”Pagi ini saya lakukan pengecekan di Masjid Baiturrahim untuk persiapan menuju tatanan normal baru,” kata Presiden seusai meninjau persiapan shalat yang disesuaikan dengan protokol kesehatan di Masjid Baiturrahim, Kamis.
Didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Presiden memeriksa pengaturan jarak di antara jemaah dan kesiapan lain, seperti tempat cuci tangan. Dalam keterangannya, Presiden Jokowi menyatakan kesiapan shalat berjemaah di masjid yang terletak di sisi barat Istana Merdeka, Jakarta, itu.
Masjid harus dibuka pertama kali karena suatu negara ada rohnya. Roh keagamaan kita mesti berdoa.
”Sudah saya lihat pembersihan masjid dengan disinfektan, penataan (jarak), tanda-tanda yang jelas, kami harapkan saat shalat Jumat di masjid-masjid sudah dimulai,” ujar Presiden.
Untuk shalat Jumat ini, Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono menambahkan, kapasitas jemaah dikurangi hingga 80 persen. ”Yang tadinya 750 menjadi 150 (orang),” tuturnya.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengatakan, dirinya juga akan mulai shalat Jumat di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta. ”Masjid harus dibuka pertama kali karena suatu negara ada rohnya. Roh keagamaan kita mesti berdoa. Buat apa kita peringati 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila jika kita tidak melaksanakan yang tertinggi, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa,” tuturnya.
Menurut Kalla, masjid dan tempat ibadah agama lain semestinya menjadi fasilitas yang segera dibuka menyusul dimulainya ibadah saat menuju normal baru. Setelah tempat ibadah dibuka, lanjut Kalla, kantor-kantor pemerintahan dan swasta, pusat-pusat perbelanjaan, serta pusat aktivitas masyarakat lainnya baru menyusul dibuka.
Menanggapi rencana pemerintah membuka tempat ibadah, Muhammadiyah kembali mengeluarkan panduan menghadapi Covid-19. Dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah Nomor 05 Tahun 2020 disebutkan agar warga Muhammadiyah di zona hijau boleh shalat berjemaah di masjid dan mushala dengan tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
Pelaksanaan shalat semaksimal mungkin mengikuti protokol kesehatan.
Hal itu disarankan hanya untuk shalat wajib dan shalat sunah Jumat. ”Di daerah yang aman, shalat sunah hendaknya dilaksanakan di rumah. Shalat fardu kifayah sebaiknya di rumah jika syarat fardu kifayah di masjid telah terpenuhi. Shalat Jumat dapat dilakukan di masjid, mushala, atau tempat yang memungkinkan. Pelaksanaan shalat semaksimal mungkin mengikuti protokol kesehatan,” ujar Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto.
Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Robikin Emhas menilai, fase normal baru idealnya tak hanya dari perspektif ekonomi, tetapi juga keagamaan. Jika normal baru memungkinkan pusat perbelanjaan dibuka dengan protokol ketat, hal yang sama juga diterapkan di rumah ibadah.
Sementara itu, menyusul SE Nomor 15 Tahun 2020 yang dikeluarkan Kementerian Agama tentang panduan ibadah aman dari Covid-19, sejumlah daerah akan memulai shalat Jumat di masjid, seperti di Banyumas, Jawa Tengah. Sementara di Nusa Tenggara Timur, kebaktian di gereja mulai dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu mendatang.