logo Kompas.id
Politik & HukumRancangan Peraturan KPU Belum ...
Iklan

Rancangan Peraturan KPU Belum Mengatur Rinci Pelaksanaan di Lapangan

Saat uji publik rancangan peraturan KPU terkait Pilkada 2020, sejumlah kalangan mengkritisi. Rancangan PKPU tersebut dinilai belum rinci mengatur teknis pelaksanaan di lapangan terutama terkait Covid-19.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Sd2xi-AftaijaaAWU-svGfTauVU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F7afb4f36-968e-41d1-a06b-b55f135d647f_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga melintasi mural Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengajak peran serta masyarakat dalam pemilu di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (5/6/2020). KPU berharap pembahasan tambahan anggaran untuk Pilkada serentak 2020 dengan standar protokol normal baru Covid-19 bisa tuntas sebelum dimulainya tahapan Pilkada pada 15 Juni 2020.

JAKARTA, KOMPAS - Rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Pilkada 2020 yang tahapannya segera dimulai sembilan hari lagi dinilai masih belum rinci mengatur teknis pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu diharapkan lebih cermat lagi menyusun aturan teknis agar tak dipersoalkan secara hukum dan mendegradasi kualitas pemilu.

Peraturan KPU yang dinilai kurang rinci di antaranya, mulai dari pelibatan pengawas di setiap tahapan, hingga jaminan keselamatan petugas lapangan. Tahapan pilkada yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 dan segera dimulai di antaranya verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000