logo Kompas.id
Politik & HukumSejumlah Aturan di RUU Pemilu ...
Iklan

Sejumlah Aturan di RUU Pemilu Berpotensi Langgar Konstitusi

DPR diharapkan mengidentifikasi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu guna mencegah ketentuan yang telah dibatalkan diatur kembali dalam UU Pemilu.

Oleh
RINI KUSTIASIH/NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8MSZ33TRHDo5Ugw-gAjjz_QYdVg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200226_ENGLISH-BANJIR-ANALISIS-POLITIK_A_web_1582726525.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Lambang dari sejumlah partai politik peserta Pemilu 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah ketentuan di dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu yang dibuat oleh tenaga ahli Komisi II DPR dan Badan Keahlian DPR berpotensi inkonstitusional karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. DPR diharapkan mengidentifikasi seluruh putusan MK terkait pemilu guna mencegah ketentuan yang telah dibatalkan diatur kembali dalam UU Pemilu.

Dari penelusuran yang dilakukan Litbang Kompas pada draf Rancangan Undang-Undang Pemilu, setidaknya ada tiga pasal yang berpotensi bertentangan dengan putusan MK.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000