logo Kompas.id
Politik & HukumPasca-penundaan RUU HIP, DPR...
Iklan

Pasca-penundaan RUU HIP, DPR Janji Serap Kritik Publik

Tujuan DPR menginisiasi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP semata untuk melindungi bangsa dari ideologi asing. Selain itu, memperkuat kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Oleh
RINI KUSTIASIH / NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_TaaVQbo1ti72sH7yqAn9c9jaOg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F4829c9a0-f40c-4da6-9095-ca079a88cec0_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Mural bergambar Garuda Pancasila menghiasi sudut Jalan Rambutan, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Senin (1/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah meminta DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP agar DPR memiliki waktu lebih banyak untuk menyerap aspirasi masyarakat. Atas sikap pemerintah itu, DPR mengikutinya. Berbagai masukan publik dijanjikan akan diserap oleh DPR.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin mengatakan, pembahasan RUU HIP tidak dapat dilaksanakan kalau tidak ada persetujuan dari pemerintah. Baik DPR maupun pemerintah adalah pembentuk UU. Oleh karena itu, DPR akan mengikuti keputusan pemerintah untuk menunda pembahasan RUU tersebut.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000