Protokol Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 Segera Diundangkan
Rancangan Peraturan KPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 telah tuntas diharmonisasi oleh Kemenkumham. Targetnya, pekan ini, regulasi telah diundangkan.
Oleh
INGKI RINALDI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia disebutkan telah menuntaskan harmonisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Tak lama lagi regulasi yang mengatur langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19 di setiap tahapan pemilihan akan diundangkan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Rabu (24/6/2020), mengatakan, harmonisasi rancangan peraturan KPU itu telah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Selasa (23/6/2020). Setelah naskah regulasi hasil harmonisasi dikembalikan, KPU akan mencermati ulang materi di dalamnya.
Pengecekan ulang dilakukan untuk mencermati apakah seluruh masukan dari para pemangku kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada) telah diakomodasi dalam regulasi tersebut.
”Jika memang sudah (diakomodasi), baru masuk ke tahapan administrasi dan pengundangannya,” kata Raka.
KPU menargetkan rancangan PKPU tersebut sudah diundangkan pekan ini. Dengan demikian, penyelenggara pemilu di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020 dapat memedomaninya guna mencegah penularan Covid-19.
Anggaran pilkada
Sementara terkait anggaran pilkada, Raka menyebutkan, sejauh ini masih dilakukan penelaahan dan pengkajian kembali oleh Kementerian Keuangan atas revisi yang dilakukan KPU. Setelah tahapan itu tuntas, selanjutnya akan dimasukkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran KPU di provinsi serta kabupaten/kota. KPU akan terus memantau pencairan anggaran tersebut.
Anggota KPU Banten, Eka Satialaksmana, melaporkan, tambahan anggaran tahap pertama telah dicairkan pemerintah. Jumlahnya Rp 1,39 miliar untuk KPU Kota Cilegon, Rp 7,47 miliar untuk KPU Kabupaten Serang, Rp 6,57 miliar untuk KPU Kabupaten Pandeglang, dan Rp 3,71 miliar untuk KPU Kota Tangerang Selatan.
Jumlah anggaran yang dicairkan pada tahap pertama itu masih jauh dari kebutuhan anggaran yang diajukan oleh keempat KPU yang besarnya Rp 90,72 miliar. Itu pun belum ditambah dengan perkiraan kebutuhan anggaran untuk menambah jumlah TPS yang besarnya Rp 12,76 miliar.
Verifikasi faktual
Terkait tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan yang dimulai hari ini, Eka mengatakan, kebutuhan alat pelindung diri di sejumlah daerah telah terpenuhi. Cilegon, misalnya. Tak hanya itu, sebelum melaksanakan tugasnya, petugas PPS akan menjalani tes cepat Covid-19.
Dari Sulawesi Utara (Sulut), anggota Bawaslu Sulut, Awaluddin Umbola, mengatakan, perlengkapan APD mulai didistribusikan ke Panitia Pengawas Kecamatan dan desa/kelurahan.
Peneliti hukum The Indonesian Institute Aulia Guzasiah mengingatkan agar penyelenggara pemilu di daerah, khususnya petugas yang melakukan verifikasi faktual, mengantisipasi jika pendukung bakal calon perseorangan menolak diverifikasi karena takut tertular Covid-19. Dalam menghadapi situasi itu, petugas diharapkan tidak kaku. Jika ada penolakan, petugas bisa meminta bantuan pengurus RT/RW setempat.