logo Kompas.id
Politik & HukumProtokol Pilkada di Tengah...
Iklan

Protokol Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 Segera Diundangkan

Rancangan Peraturan KPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 telah tuntas diharmonisasi oleh Kemenkumham. Targetnya, pekan ini, regulasi telah diundangkan.

Oleh
INGKI RINALDI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wzCvNzxMiii-xgy0Fy2M0RKjZxg=/1024x1194/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200614-Opini-6_web_89852390_1592139273.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia disebutkan telah menuntaskan harmonisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Tak lama lagi regulasi yang mengatur langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19 di setiap tahapan pemilihan akan diundangkan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Rabu (24/6/2020), mengatakan, harmonisasi rancangan peraturan KPU itu telah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Selasa (23/6/2020). Setelah naskah regulasi hasil harmonisasi dikembalikan, KPU akan mencermati ulang materi di dalamnya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000