logo Kompas.id
Politik & HukumBekas Menpora Divonis Tujuh...
Iklan

Bekas Menpora Divonis Tujuh Tahun Penjara, Hak Politik Juga Dicabut

Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 18 miliar subsider 2 tahun penjara

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8BTNxlsTjTvnsl1LRkoemE1fG8Q=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FIMG_20200629_161334_1593434488.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Sidang putusan kasus suap ”fee” proposal dari KONI Pusat terhadap bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (29/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 19,15 miliar. Dia divonis 7 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Imam juga diminta mengganti uang senilai Rp 18,1 miliar subsider dua tahun penjara. Selain itu, hak politik Imam juga dicabut selama empat tahun sejak menyelesaikan pidana pokok.

Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rosmina, Senin (29/6/2020). Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 10 tahun penjara, membayar ganti rugi senilai uang yang telah dinikmati kepada negara, serta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000