Pelintasan Buronan Joko Tjandra Tak Tercatat di Imigrasi
Masuknya buronan Kejaksaan Agung, Joko Tjandra, ke Indonesia tak terpantau di sistem imigrasi. Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan Joko telah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR/NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keberadaan buronan Kejaksaan Agung, Joko Tjandra, kian misterius. Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan Joko kembali ke Tanah Air sejak tiga bulan lalu. Kali ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebutkan sistem keimigrasian tidak menemukan data soal masuknya buronan kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie PT Bank Bali tersebut.
Yasonna seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6/2020), mengatakan, sistem keimigrasian tidak mencatat masuknya Joko ke Indonesia. Dia pun mempertanyakan data Jaksa Agung.
”Dari mana data bahwa dia (Joko) tiga bulan di sini (Indonesia)? Tidak ada datanya, kok. Di sistem kami tidak ada. Saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Joko) di mana. Makanya, kemarin, kan, ada dibilang ditangkap, kami heran juga. Jadi, kami sudah cek sistem kami, tidak ada,” ujarnya.
Ihwal masuknya Joko ke Indonesia sejak tiga bulan lalu diungkapkan Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (29/6/2020). Joko juga disebutkan mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 8 Juni.
Tidak hanya itu, Jaksa Agung mengeluhkan kerja Imigrasi karena Joko bisa masuk tanpa diketahui. Menurut dia, ada anggapan yang keliru terkait pencekalan seseorang. Pencekalan dianggap hanya berlaku jika seseorang berstatus tersangka atau terdakwa dan tidak saat terpidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, informasi kepulangan Joko ke Indonesia yang disampaikan Jaksa Agung bukan dari pihak Imigrasi. Informasi tersebut didapatkan dari pihak lain yang dirahasiakan oleh Hari.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung masih terus menelusuri informasi tersebut dan berkoordinasi dengan pihak lain, salah satunya dengan pihak Imigrasi di Kemenkumham.
”Kami akan terus mencari dan akan menangkap yang bersangkutan jika ditemukan dalam rangka eksekusi putusan pengadilan,” ujar Hari.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, Komisi III berencana memanggil pihak Imigrasi Kemenkumham. Ini bertujuan mencegah peristiwa masuknya buronan ke Indonesia tanpa diketahui Imigrasi. Intinya agar kasus serupa tak terulang.
Berdasarkan catatan Kompas, sebelum Joko, buronan KPK, Harun Masiku, juga lolos dari catatan pihak Imigrasi, awal tahun ini. Saat itu, Imigrasi menyebutkan ada problem pada sistem imigrasi.