logo Kompas.id
Politik & HukumIngin Terlibat CSR, DPR...
Iklan

Ingin Terlibat CSR, DPR Dinilai Tidak Etis

Mahkamah Kehormatan Dewan diminta menindak sejumlah anggota DPR yang terang-terangan meminta dilibatkan dalam penyerahan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari badan usaha milik negara.

Oleh
Edna C Pattisina/RINI KUSTIASIH
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fvaLYeHgQuBpSc4kihEhqU8HrqI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_20459698_1_0.jpeg
Kompas

Komposisi pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tahun 2015, yaitu Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir (dari kiri), Ketua MKD Surahman Hidayat, dan Wakil Ketua Junimart Girsang, saat memimpin sidang MKD, Kamis (3/12/2015).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Kehormatan Dewan diminta menindak sejumlah anggota DPR yang meminta dilibatkan dalam penyerahan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari badan usaha milik negara. Keinginan anggota DPR itu dinilai tidak etis dan mencederai martabat lembaganya.

Dalam jumpa pers koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis, Jakarta, Kamis (2/7/2020), Koordinator Lingkar Masyarakat Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, permintaan anggota DPR untuk dilibatkan saat penyerahan CSR dari BUMN tidak bisa dibenarkan. Tidak ada dasar hukum atau aturan yang membenarkan hal itu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000