logo Kompas.id
Politik & HukumSinergi Penyelenggara Pemilu...
Iklan

Sinergi Penyelenggara Pemilu Dirumuskan

Berkaca dari interaksi antarpenyelenggara pemilu, desain kelembagaan penyelenggara perlu ditata ulang sehingga tidak menimbulkan persoalan di antara penyelenggara pemilu. Penataan ulang akan dirumuskan dalam RUU Pemilu.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Y6-4X1dcAkFO3mIpsNs1SlxbxCE=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F87c94af1-74b0-4d59-ae0b-348b5c82bba2_jpeg.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting

JAKARTA, KOMPAS — Sinergi penyelenggara pemilu menjadi salah satu tema bahasan dalam perumusan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang tengah disusun Dewan Perwakilan Rakyat. Berkaca dari interaksi antarpenyelenggara pemilu, desain kelembagaan penyelenggara perlu ditata ulang sehingga tidak menimbulkan persoalan di antara penyelenggara pemilu.

Salah satu hal yang menjadi cerminan bagi DPR untuk merumuskan ulang hubungan antarlembaga penyelenggara pemilu itu ialah kasus Evi Novida Ginting, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberhentikan tetap melalui putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), 18 Maret 2020.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000