logo Kompas.id
Politik & HukumAkar Masalah Hukum Pemilu...
Iklan

Akar Masalah Hukum Pemilu Perlu Dituntaskan

Minimnya pelaku pelanggaran pidana pemilu dijerat hukum terjadi salah satunya karena singkatnya waktu penanganan perkara itu. RUU Pemilu perlu mengatur ulang mengenai hal itu demi terciptanya pemilihan yang ”fair”.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_D2quGqgvRgFC8U6Zpv1ocoUVb8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200626korc-pemilu-17-april-2019_1593172507.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Pemilu presiden dan legislatif 17 April 2019 di salah satu TPS di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

JAKARTA, KOMPAS — Masih banyak masalah dalam penegakan hukum pemilu (electoral justice) yang membuat tindak pidana pemilu di Indonesia sulit dituntaskan. Revisi Undang-Undang Pemilu dinilai menjadi momentum tepat untuk membenahi aturan tersebut baik dari sisi perumusan maupun penerapan aturan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso, Minggu (5/7/2020), mengatakan, kerangka hukum dalam penegakan hukum perkara pidana pemilu sudah salah sejak awal. Dalam pengalamannya menjadi saksi ahli dalam perkara pidana pemilu, Topo menemukan ada rasa frustrasi yang dialami oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, ada sejumlah kasus pidana yang tidak bisa diselesaikan. Padahal, pelanggaran itu ada di depan mata, subyek atau tindak pidananya diatur di UU.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000