logo Kompas.id
Politik & HukumPeriksa Semua Pihak yang...
Iklan

Periksa Semua Pihak yang Membantu Joko Tjandra

Buronan perkara ”cessie” Bank Bali, Joko Tjandra, kembali tidak menghadiri sidang peninjauan kembali di PN Jakarta Selatan. Semua pihak yang memfasilitasi Joko mesti diperiksa.

Oleh
Prayogi Dwi Sulistyo, Nikolaus Harbowo, Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h4Vr8jOHUyhj6oKzI-FHY3nxWc8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200706_102441_1594009850.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Suasana sidang permohonan peninjauan kembali kasus cessie Joko S Tjandra, Senin (6/7/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA, KOMPAS — Penegak hukum maupun lembaga berwenang lainnya harus memeriksa pihak-pihak yang memfasilitasi buronan kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra, dalam proses masuk ke Indonesia, pengurusan administrasi kependudukan, hingga pendaftaran peninjauan kembali perkaranya. Ketidakmampuan penegak hukum menangkap Joko Tjandra berarti menunjukkan negara kalah dari buronan.

Pada Senin (6/7/2020), sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Tjandra berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Joko, yang sudah buron sejak 2009, kembali tak menghadiri sidang. Kuasa hukum Joko menyebut kliennya masih sakit. Sidang kembali ditunda hingga 20 Juli. Sebelumnya, pada sidang 29 Juni, ia juga tak hadir.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000